TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Habunuha, Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara berhasil melepaskan rumpon di perairan laut berjarak 10 mil dari daratan bersama kelompok nelayan Desa Habunuha, Minggu (14/12/2025) pagi.

Lepas rumpon nelayan tersebut agar dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat secara signifikan dengan menyerahkan pengelolaan rumpon desa kepada komunitas nelayan lokal.

Pendekatan ini berfokus pada pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Pemdes Habunuha sudah memfasilitasi pembentukan kelompok nelayan atau Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang secara legal mengelola rumpon.

“Pemdes juga berperan sebagai motivator dan pengawas dalam pengelolaan organisasi ini,”ujar Johra Jainahu selaku Pj Kades.

Pengelolaan rumpon lanjut Johra, sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat, mulai dari perencanaan, pembuatan, penempatan, hingga pemanenan. Hal ini menumbuhkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab terhadap sumber daya laut.

Kemandirian masyarakat menjadi subjek pembangunan yang aktif, bukan hanya objek bantuan, sehingga mereka mampu mengelola potensi desanya secara mandiri.

“Inisiatif Pemdes Habunuha untuk “melepas” pengelolaan rumpon ke tangan masyarakat adalah langkah strategis untuk mewujudkan desa nelayan yang maju dan sejahtera, menggabungkan aspek ekologi dan ekonomi untuk masa depan kelautan yang berkelanjutan, ”pungkas Johra Jainahu. (Bumay)