‎‎MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang APBD Kota Medan tahun Anggaran 2026 dengan total Pendapatan Daerah sebesar Rp 6.795.141.044.572 ‎dan Belanja Daerah sebesar Rp 6.900.214.62075 yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Rabu (26/11/2025).‎‎

Pada rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen tersebut, Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnain SKM yang membacakan laporan Banggar DPRD Medan itupun menyampaikan proses pembahasan Ranperda Kota Medan tentang APBD Tahun Anggaran (TA)  2026 dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu :

‎‎1. Penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang APBD Tahun Anggaran 2026 tanggal 8 September 2025.

‎‎2. Pemandangan umum Fraksi -fraksi Anggota DPRD Medan atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang APBD Tahun Anggaran 2026 tanggal 22 september 2025.

‎‎3. tanggapan/Jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi- fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang APBD TA 2026 tanggal 6 Oktober 2025. ‎‎

4. Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang APBD TA 2026 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan bersama tim anggaran Pemerintah daerah (Pemda) Kota Medan dan OPD di jajaran Pemerintah Kota Medan.

‎‎5. Finalisasi pembahasan Ranperda Kota Medan tentang APBD TA 2026 tanggal 25 November 2025.

6. Rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda Kota Medan tentang APBD TA 2026, pendapat fraksi fraksi dan penandatanganan sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang APBD TA 2026 yang dilaksanakan hari ini, Rabu (26/11/2025).‎‎

“Jadi kami sampaikan rincian pendapatan  dan belanja yang telah disepakati setelah pembahasan yakni pendapatan daerah Kota Medan sebesar Rp 6.795.141.044.572 dan belanja daerah sebesar Rp 6.900.214.62075, “ungkap Zulkarnain SKM.‎‎

Di akhir laporannya itu, dirinya juga menegaskan terhadap anggaran belanja dan pendapatan sebagaimana yang telah diuraikan tersebut, Pemerintah kota (Pemko) Medan melalui tim anggaran diminta untuk melakukan harmonisasi dan penyesuaian sebagaimana diperlukan sesuai dengan hasil pembahasan bersama antara DPRD Kota Medan bersama dengan tim anggaran dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Medan.

‎‎”Kami mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD Kota Medan, khususnya Badan anggaran DPRD Kota Medan serta tim anggaran Pemerintah Kota Medan yang telah melaksanakan pembahasan Ranperda ini dengan sebaik-baiknya. Rancangan peraturan daerah (Ranperda ) Kota Medan tentang APBD Kota Medan tahun anggaran 2026 yang kita tetapkan ini harus dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota Medan dalam melaksanakan program prioritas pembangunan, “tutupnya.‎‎

Usai laporan Banggar DPRD Medan, kegiatan pun dilanjutkan dengan pendapatan fraksi -fraksi DPRD Medan yakni : ‎‎

Fraksi PDIP Kota Medan

Pendapat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan yang dibacakan oleh Dr Dra Lily MBA MH menyampaikan, dalam nota jawabannya atas pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait langkah-langkah yang ‎akan dilakukan Pemerintah Kota Medan‎ dalam peningkatan pelayanan bidang kesehatan, Walikota Medan menjelaskan akan dilakukan perbaikan kualitas penyelenggaraan program UHC termasuk dalam meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan di tingkat ‎Puskesmas maupun di rumah sakit rujukan ( Rumah Sakit Pirngadi dan Rumah Sakit Bactiar Djafar) melalui perwujudan perilaku pelayanan yang bersifat melayani, maupun peningkatan kualitas SDM, khususnya tenaga medis, termasuk prasarana dan sarana pendukung pelayanan kesehatan yang diperlukan, seperti alat kesehatan karena hal itu merupakan salah satu ‎pemenuhan hak dasar warga negara sesuai amanah UUD 1945 di bidang kesehatan.

‎”Atas pernyataan dan penjelasan tersebut kami apresiasi dan dukung sepenuhnya. namun beberapa hari yang lalu, kami membaca dan melihat di media sosial, Senin (17/11/2025) lalu ada warga Kota Medan yang akan berobat di ‎Puskesmas Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Petisah ditolak oleh petugas Puskesmas karena jam berobat sudah tutup, sementara saat itu waktu masih menunjukkan pukul 14.45 WIB. Petugas Puskesmas menjelaskan batas waktu berobat di Puskesmas Jalan Darussalam hanya sampai pukul 14.00 WIB. Kami menduga hal ini tidak terjadi hanya di Puskesmas Jalan Darussalam, tetapi sangat mungkin terjadi di Puskesmas lain ataupun di rumah sakit milik Pemko Medan atau rumah sakit swasta yang ‎bekerjasama dengan BPJS Kota Medan. Tentu hal ini angat disayangkan bisa terjadi di saat Walikota Medan ‎mencanangkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana tertulis dalam RPJMD Kota Medan tahun 2025-2029, “ungkap Lily.‎‎

Selain itu masih dikatakannya, warga juga masih sering mengeluhkan ketersediaan obat dan alat kesehatan yang belum  memadai, tenaga dokter dan paramedis yang kurang serta pasien rawat inap disuruh pulang sementara kesehatan belum pulih benar, termasuk keluhan ruang rawat inap bagi pasien peserta program UHC dikatakan sudah penuh, sementara bila pasiennya peserta BPJS  mandiri ruang rawat inap menjadi tersedia.

Untuk mengatasi ketercukupan ruangan rawat inap khususnya bagi pengguna UHC, kami menyarankan agar  keberadaan RSUD dr Pirngadi Medan dan RSUD H Bachtiar Djafar sebagai blud Pemko Medan dapat dimanfaatkan‎secara maksimal melalui pembenahan pelayanan, pengadaan alat kesehatan, dokter dan tenaga medis yang profesional, sehingga antusias masyarakat kota Medan untuk berobat ke rumah sakit tersebut kembali normal seperti sebelumnya. ‎‎

Terkait bidang peningkatan kuantitas dan kualitas pendidikan dan tenaga pendidikan di kota Medan, dalam ‎nota jawabannya walikota menjelaskan akan dilakukan dengan memperluas akses pendidikan yang memberikan pelayanan pendidikan dari daerah padat ‎penduduk dan memberikan fasilitas sekolah layak serta jumlah sekolah yang sesuai dengan rasio penduduk, mempersiapkan tenaga pendidik, tetap memberikan bantuan kesejahteraan guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Perihal bantuan kesejahteraan guru honorer, kami mendesak agar nilainya pada tahun 2026 dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemko‎ Medan agar kesejahteraan para guru honorer tersebut benar-benar semakin membaik, “imbuhnya.‎

Di akhirnya penyampaiannya, Lily menegaskan, setelah menelaah dan menganalisa dengan seksama hasil pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Medan tahun anggaran 2026, serta dengan dijawabnya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam pemandangan umum fraksi, akhirnya fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan memutuskan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kota Medan tahun anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kota Medan.

Fraksi PKS Kota Medan‎

Sementara itu Fraksi PKS DPRD Kota Medan juga menyetujui Ranperda APBD Kota Medan tahun anggaran 2026 tersebut. ‎‎”Fraksi PKS mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan Program Medan Satu Data.  Kami berharap program ini dapat memberi dampak yang lebih nyata dalam penyelesaian permasalahan masyarakat Kota Medan, terutama dalam penanganan masalah banjir  yang ada di Kota Medan, “kata Zulham Efendi SPd MI yang membacakan hasil jawaban dari partainya tersebut.‎‎

Mencermati kondisi saat ini terkait Penetapan Upah Minimum dimana Pemerintah Pusat belum menetapkan dan sedang membahas Peraturan Pemerintah, setelah adanya keputusan MK Nomor 168 tahun 2023 yang mengamanatkan perubahan mekanisme Penetapan Upah Minimum. ‎

Kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota nantinya tidak akan seragam secara nasional. ‎”Fraksi PKS Kota Medan berharap penyesuaian UMK Medan yang akan dibahas oleh Dewan Pengupahan, dan disetujui oleh Pemerintah Kota Medan pada tahun 2026 mengalami kenaikan yang signifikan serta dapat diterima oleh para pelaku usaha, sehingga perekonomian di Kota Medan dapat terus bertumbuh, “sebutnya.‎‎

Fraksi PKS meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk mendata masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan karena dilapangan banyak masyarakat yang mengeluhkan bantuan yang tidak tepat sasaran.‎

“Kami berharap dalam hal pendataan dilapangan apabila terjadi pungli, Pemerintah Kota Medan harus menindak tegas oknum yang melakukan hal tersebut, agar kedepan tidak terjadi tindak penyelewengan lainnya, “imbuhnya.‎‎

Masih dikatakannya lagi, Badan Anggaran DPRD Kota Medan bersama dengan Pemerintah Kota Medan sudah membahas R-APBD Tahun 2026.

Pembahasan berjalan cukup dinamis menandakan kepedulian yang besar terhadap program pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat.

‎‎Berdasarkan hasil pembahasan ada beberapa hal yang menjadi catatan dari fraksi PKS di antaranya yaitu : ‎‎Fraksi PKS meminta kepada Pemerintah Kota Medan pada R.APBD Tahun anggaran 2026 untuk fokus pada rehabilitasi drainase, bukan pembangunan infrastuktur baru, mengingat akar masalah banjir adalah buruknya saluran air yang tidak diperbaiki secara menyeluruh.

‎‎Fraksi PKS meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk serius dalam mengurangi masalah pengangguran di Kota Medan. Dari data yang kami peroleh Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Medan mengalami penurunan tetapi dibarengi dengan kenaikan tingkat setengah pengangguran (mereka yang bekerja di bawah 35 jam per minggu dan masih mencari pekerjaan).

‎‎Fenomena ini menciptakan segmen “pekerja miskin” (working poor) yang besar, rentan terhadap guncangan ekonomi dan tidak terdeteksi oleh angka TPT yang membaik. Kami berharap penurunan tingkat pengangguran tidak hanya kegiatan seremonial saja tetapi juga yang berdampak terhadap peningkatan SDM dan penurunan tingkat pengangguran pada segmen lulusan SMA dan SMK sederajat.

‎‎Fraksi PKS mengingatkan terkait pemberdayaan UMKM yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Medan, agar dalam pemberdayaan UMKM Pemerintah Kota Medan dapat serius.

‎‎”Kami melihat dalam pemberdayaan UMKM ini ada yang kontradiktif yang dilakukan Pemerintah Kota Medan, yaitu Pemerintah Kota Medan tidak menyiapkan tempat bagi para pelaku UMKM dan pedagang kaki lima, kami berharap adanya penataan tempat bagi para pelaku UMKM yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Medan, “pungkasnya.‎‎

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab V terkait penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada pasal 105 yang berbunyi sebagai berikut : ‎(1) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.‎‎

(2) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.‎‎

“Demikianlah Pendapat Fraksi PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang R.APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 semoga Allah SWT menolong kita semua dalam mengemban amanah dan janji.  Kelak semua amanah dan janji akan dipertanggungjawabkan, “tutup Zulham Efendi mengakhiri.‎‎

Fraksi Gerindra ‎‎

Tia Ayu Anggraini SKom MH yang mewakili Fraksi Gerindra DPRD Medan menyatakan, Fraksi Gerindra akan terus mendukung Pemko Medan agar anggaran tersebut benar-benar dialokasikan kepada program yang telah diprioritaskan terhadap Pemko Medan dalam 17 program prioritas yakni Festival Budaya Medan, Pelatihan Kewirausahaan, pasar UMKM dan keterampilan berbasis digital, peningkatan kualitas pelayanan publik, kampanye medan tertib dengan fokus pada penataan lalu lintas, peningkatan fasilitas kesehatan dan pendidikan di kawasan medan utara, peningkatan penerangan jalan umum dan CCTV.‎ ‎

Kemudian masih dikatakan Ayu Tia, program bantuan langsung, revitalisasi pasar tradisional, pengembangan sistem transportasi publik, pengembangan ruang terbuka hijau, program pencegahan stunting, penyediaan air bersih dan sanitasi serta digitalisasi pendidikan berbasis smart clas dan metaverse.‎

Fraksi Gerindra berharap agar anggaran yang telah disetujui bisa menjawab berbagai persoalan yang ada di Kota Medan, karena harapan kita, setiap anggaran yang dikucurkan punya outcome dan output.

‎”Outcome-nya seberapa besar manfaat yang bisa dirasakan. sedangkan output-nya pengeluaran berupa serapan anggaran itu bisa memberikan kemanfaatan langsung kepada masyarakat di Kota Medan, “sebutnya.

‎‎Fraksi Gerindra meminta kepada Pemko Medan untuk memperhatikan secara serius sumber-sumber pendapatan asli daerah kita, OPD harus efektif dalam mengelola sumber- sumber yang harus terus ditingkatkan yaitu sumber pendapatan asli daerah termasuk dari sektor pajak, pajak reklame, parkir, PBG,  dan sumber pendapatan yang lainnya.‎

‎Fraksi Gerindra mendukung sepenuhnya terhadap Pemko Medan dalam mempersiapkan program-program secara matang terhadap tantangan dan risiko baru perekonomian global, seperti pelemahan perdagangan global, kecendrungan inflasi meningkat, perlambatan pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja yang menurun disebabkan adanya krisis pangan, energi dan ekonomi yang akan menerpa sebagian besar negara-negara di dunia di tahun yang akan datang sehingga masyarakat di Kota Medan tidak mengalami dampak yang begitu besar terhadap hal-hal tersebut.

‎‎Fraksi Gerindra menghimbau agar Pemko Medan meneruskan program pengentasan kemiskinan ekstrim dan pengembangan sdm dan umkm yang selama ini sudah terlaksana dengan baik, Fraksi Gerindra meminta kepada Pemerintah Kota Medan agar melakukan inovasi dan yang kreatif untuk mengentaskan kemiskinan dan pengangguran di Kota Medan, melakukan kolaborasi dengan pihak kecamatan, kelurahan dan lingkungan untuk lebih cermat melakukan pendataan terhadap warga miskin tersebut dan pengangguran tersebut.‎‎

“Fraksi Gerindra tetap menghimbau agar pentingnya  seluruh stakeholder harus kompak, berkolaborasi, bersinergi dan bersatu padu dalam pembangunan kota serta mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus mengelola belanja daerah secara berkualitas, efisien, efektif dan berkelanjutan melalui konsolidasi dan keseimbangan fiskal yang tetap terjaga, “tutup Tia Ayu Anggraini mengakhiri penjelasannya.‎‎

Fraksi Golkar ‎

Dalam rapat paripurna itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Medan yang diwakili dr Dimas Sofani Lubis mengatakan, Fraksi Partai Golkar berharap agar Pemko Medan lebih serius untuk melakukan penggalian sumber-sumber pendapatan asli daerah, dengan melakukan inovasi dan terobosan, namun tidak menjadi beban baru bagi masyarakat.‎‎

Fraksi Partai Golkar berharap agar Pemko Medan serius melakukan penanganan banjir melalui program-program yang signifikan dan nyata untuk mengatasi persoalan banjir di sebagian besar wilayah kota Medan.‎

“Kami berharap APBD tahun 2026 mampu mendorong kemandirian ekonomi dan daya saing, upaya penanggulangan kemiskinan, pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, penanggulangan bencana dan penataan ruang, peningkatan pariwisata dan budaya, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sdm serta birokrasi dan tata kelola yang baik dan bersih, “ujarnya.‎‎

Kepada OPD pengguna anggaran, Fraksi Partai Golkar meminta agar pola penyerapan anggaran dilakukan dalam gerak yang berimbang proporsional dan berkelanjutan.

Pemko Medan harus melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD yang dilakukan secara berkelanjutan dengan melakukan kebijakan manajemen secara profesional melalui peningkatan kualitas SDM dan pemanfaatan teknologi tepat guna di samping itu, penempatan aparatur tetap mempertimbangkan kemampuan yang sesuai dengan bidangnya.

‎‎”Pemko Medan harus secara optimal dan konsisten terhadap program yang telah disepakati dalam melakukan kebijakan, terutama dalam memperhatikan atau menempatkan skala prioritas pembangunan terutama dalam mewujudkan visi dan misi Kota Medan, “ucapnya.‎‎        

Fraksi Nasdem ‎‎

Sedangkan Fraksi Nasdem DPRD Medan yang dibacakan Saipul Bahri SE meminta agar dalam setiap penyusunan dan  pengajuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja ‎daerah, Fraksi Partai Nasdem akan tetap mengingatkan agar Pemerintah Kota Medan tetap konsisten dan fokus  mengutamakan program pembangunan yang terencana dan mempunyai skala prioritas dalam membangun Kota ‎Medan.‎

Seluruh sumber daya ekonomi yang dimiliki daerah ini, baik itu sumber daya alam, sumber daya manusia ‎maupun sumber daya keuangan harus mampu dikelola ‎secara maksimal dengan tujuan untuk dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan secara menyeluruh.

‎”Kami berharap arah dan kebijakan anggaran APBD ‎nantinya akan diutamakan pada basis kesejahteraan artinya, pengelolaan secara keseluruhan nantinya diharapkan dapat menjadi stimulus perekonomian kota, ‎yang berdampak kepada peningkatan pendapatan masyarakat secara lebih merata, “katanya.

Fraksi PAN – Perindo

Pada rapat paripurna kali ini, HT Bahrumsyah SH MH yang mewakili Fraksi PAN-Perindo menjelaskan, setelah mempelajari secara umum jawaban, tanggapan dan penjelasan Walikota Medan terhadap pemandangan umum Fraksi PAN- Perindo DPRD Kota Medan terhadap rencana perubahan APBD Kota Medan tahun anggaran 2026, serta materi hasil pembahasan perubahan APBD 2026, maka Fraksi PAN- Perindo dapat menerima rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang perubahan anggaran pendapat dan belanja daerah Kota Medan tahun anggaran 2026 untuk disyahkan menjadi Peraturan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2026 dengan catatan, segala hal yang menjadi rekomendasi Fraksi PAN- Perindo DPRD Kota Medan di dalam pendapat ini dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Medan.

Fraksi Hanura – PKB

Janses Simbolon yang mewakili Fraksi Hanura – PKB DPRD Medan menyampaikan, anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD merupakan jendela untuk melihat apakah demokratisasi di daerah berjalan baik atau tidak.

Jika proses perencanaan hingga realisasi APBD berjalan transparan, melibatkan partisipasi masyarakat, berdaya guna dan peruntukannya sebesar-besarnya  ditujukan untuk kepentingan masyarakat, dapat dikatakan demokrasi di daerah itu berjalan baik.

APBD sebagai suatu anggaran memiliki fungsi kebijakan fiskal dan fungsi manajemen. fungsi kebijakan fiskal untuk menyelenggarakan publik, service, pemerataan kesejahteraan sosial, dan fungsi stabilisasi yang dilakukan pemerintah saat terjadi ketimpangan.

Sedangkan sebagai fungsi manajemen, APBD merupakan garis panduan bagi jalannya roda pemerintahan satu tahun termasuk sebagai alat control bagi masyarakat untuk mengetahui sejauh mana “kebutuhan” mereka diperhatikan pemerintah.

Atas dasar itu, maka penyusunan APBD harus benar-benar dilakukan secara cermat, program-program pembangunan daerah memperhatikan keselarasan dan keterpaduan dengan program-program pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Karena itu pula APBD memiliki peranan cukup penting dalam mempercepat gerak roda pembangunan, terutama menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah R-APBD) 2026 kota Medan yang sudah selesai dibahas oleh DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan dengan fokus pada  skala prioritas pembangunan seperti infrastruktur dan pelayanan publik. 

Sehingga Pemko Medan perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), prioritas program mencakup perbaikan jalan dan drainase, revitalisasi pasar tradisional, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, “tutup Janses Simbolon.

Fraksi PSI DPRD Kota Medan

‎‎Sementara itu Fraksi PSI DPRD Kota Medan menyatakan, secara umum dalam penyusunan kebijakan anggaran dalam ‎APBD tahun 2026 berpedoman kepada rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD ) 2025 – 2029, dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) 2026 yang telah ditetapkan dalam mengelola pendapatan daerah, Pemerintah Kota Medan harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan dengan pengelolaan yang sinergis antara APBD Kota, Provinsi serta APBN agar mampu membiayai ‎pembangunan kota yang banyak menciptakan lapangan kerja dan ‎efek ganda secara ekonomi.‎

“Dalam mengoptimalkan fungsi dan peranan APBD maka dalam peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ditekankan proses dan tata cara perencanaan dan penganggaran dalam pengelolaan keuangan daerah dengan ‎menggunakan pendekatan kinerja, “sebut Renville P Napitupulu ST saat membacakan pendapat/jawaban Fraksi PSI pada rapat paripurna di Gedung DPRD Medan tersebut.‎Pendekatan ini menekankan penganggaran yang berfokus kepada pos belanja / pengeluaran berdasarkan kinerja terukur dari seluruh aktivitas dan program kerja yang ditetapkan.

Penggunaan indikator, tolak ukur, dan ‎target kerja dalam penganggaran akan mempermudah dalam ‎melakukan kinerja untuk pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan kota medan termasuk pelayanan publik.‎

Karakteristik dari pendekatan ini adalah proses untuk mengklasifikasikan anggaran berdasarkan kegiatan dan juga berdasarkan unit organisasi. Anggaran yang dikelompokkan dalam kegiatan akan memudahkan pihak yang berkepentingan untuk melakukan pengukuran kinerja dengan cara membuat indikator dan target ‎kerja yang akan dicapai dan relevan.

‎‎Salah satu teknik yang paling banyak digunakan menganalisis laporan keuangan adalah analisis rasio keuangan. analisis rasio keuangan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dilakukan dengan cara menghitung kinerja keuangan daerah dan kemampuan keuangan daerah, kinerja keuangan daerah di antaranya menghitung rasio kemandirian, rasio derajat, desentralisasi fiskal, rasio efektifitas, rasio efisiensi dan rasio ‎keserasian belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah.‎

“Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2026, tentu harus melihat harus melihat dan ‎mencermati capaian kinerja pada tahun sebelumnya, melihat arah ‎kebijakan pembangunan nasional dan rencana arah pembangunan ‎daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang serta ‎mewujudkan Medan ‎Bertuah” yang inklusif, maju, dan ‎berkelanjutan melalui semangat transformasi menuju medan ‎atu data sesuai visi Walikota dan Wakil Walikota Medan, “imbuhnya mengakhiri.‎‎

Fraksi Demokrat DPRD Medan

‎‎DR H Muslim MSP menyampaikan jawaban/pendapat dari Fraksi Demokrat yakni Fraksi Partai Demokrat berharap ‎untuk perencanaan dan pembahasan anggaran tahun berikutnya meminta kepada seluruh OPD agar betul-betul matang dalam perencanaan program dan kegiatan dalam rangka optimalisasi kinerja di setiap OPD dan diharapkan menjaga komitmen dalam menjalankan ‎kesepakatan hasil kerja.‎

Untuk itu masih dijelaskannya, Fraksi Partai Demokrat menyatakan setuju dan dapat menerima Ranperda tentang ‎Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ‎(R-APBD ) Kota Medan tahun anggaran 2026 untuk ditetapkan atau diundangkan menjadi peraturan daerah Kota ota Medan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota medan tahun anggaran 2026.‎ (sarwo)