MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemko Medan diminta memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan kebakaran di gedung-gedung, kawasan industri, permukiman, dan fasilitas umum. Dorongan ini disampaikan Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), Lailatul Badri dalam rapat paripurna penyampaian laporan Pansus dan persetujuan bersama, Senin (17/11/2025).
Lailatul Badri menegaskan bahwa Pemko Medan perlu menetapkan serta mengalokasikan anggaran memadai bagi sarana, prasarana, dan SDM pemadam kebakaran.
Ia juga menilai pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat menjadi langkah penting untuk memperkuat kesiapsiagaan.
“Kami juga meminta agar Pemko Medan menetapkan dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sarana, prasarana dan sumber daya manusia pemadam kebakaran. Begitu juga dengan pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat juga perlu dilakukan,” ujar politisi PKB yang akrab disapa Lela.
Ia menambahkan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Medan sebagai OPD teknis harus melakukan upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi keselamatan kebakaran di sekolah, lingkungan permukiman serta kawasan industri.
“Inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran juga harus dilakukan, lakukan pemetaan kerawanan kebakaran. Jika ada yang tidak laik fungsi, segera tertibkan,” tegasnya.
Pansus juga meminta Pemko Medan memperbanyak pos dan armada pemadam kebakaran di berbagai wilayah agar respons penanganan insiden lebih cepat. Pemeliharaan mobil pemadam, hidran, dan alat pelindung diri juga dinilai wajib ditingkatkan.
Selain itu, Laila menekankan pentingnya pembangunan sistem informasi kebakaran kota yang memuat pelaporan insiden dan manajemen data agar dapat diakses publik secara mudah dan transparan.
Dengan disahkannya Ranperda P2K, Laila berharap Pemko Medan semakin optimal dalam pencegahan, penanggulangan, penegakan, serta pembinaan teknis kebakaran.
“Ranperda ini sangat strategis dan urgen untuk segera ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Medan,” pungkasnya.(*)

