ACEH TIMUR | MIMBARRAKYAT.CO.ID –   Kepala Diskominfo Aceh Timur, Nauli S.STP, M.AP diwakili oleh Kabid Informasi dan Komunikasi Publik yaitu Mirza Mardhan Shah, SS., M.Si ikut menghadiri kegiatan Audiensi dan Diskusi Konstruktif antara Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati Aceh Timur, Selasa (28/10/2025) kemarin.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Aceh Timur, H. Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, yang diwakili langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten III Bidang Administrasi Umum. Serta dihadiri jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan dari berbagai organisasi penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Timur.

Audiensi ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan KND RI dalam rangka memantau, mengevaluasi, serta mengadvokasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KND RI, Dr. Rachmita Maun Harahap, ST., M.Sn, memaparkan profil dan tugas KND, serta pentingnya penguatan kebijakan daerah yang berpihak kepada penyandang disabilitas.

KND juga menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Diskominfo Aceh Timur turut berpartisipasi dalam mendukung agenda ini melalui peran strategis dalam penyebarluasan informasi publik dan digitalisasi layanan inklusif, sejalan dengan semangat pemerintahan terbuka dan inklusif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan muncul langkah konkret dalam mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Aceh Timur. (AA)