PALAS | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Unit Regident Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padanglawas (Palas) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kasat Lantas Polres Palas, AKP Andrea Nasution,SH didampingi Kanit Regident,Ipda Yusuf Indra Kesuma Siregar,SH, Jumat(17/10/2025) mengatakan, personel Unit Regident Satpas SIM melaksanakan kegiatan pelayanan bagi masyarakat pemohon SIM baru maupun perpajangan.
Dikatakan, program “Polantas Menyapa”, selain memberikan pelayanan juga mensosialisasi tentang peraturan lalulintas ke masyarakat.
Selain peraturan lalulintas,juga disampaikan pesan- pesan keselamatan dan pentingnya melengkapi kelengkapan berkendara terutama Surat Izin Mengemudi(SIM).
” Setiap masyarakat pemohon yang mengurus SIM baik baru dan perpajangan sebelum masa berlaku habis diberikan reward oleh personel unit Regident Satpas SIM Polres Palas,” kata Ipda Yusuf.
Sosialisasi peraturan lalulintas dan pesan keselamatan ke masyarakat disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Palas,AKP Andrea Nasution,SH bersama personel Brigadir Wilda H.SH, Briptu S.Adli Hutasuhut,SH dan Bripda Imam Riyandi.
Kata Yusuf, pelayanan kemasyarakat pemohon SIM mengkedepankan prinsip profesionalisme dan humanisme.
Lebih lanjut,ia mengatakan setiap pemohon diberikan pelayanan yang ramah, tertib dan bebas pungutan liar.Hal ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk menghadirkan layanan yang semakin modren dan terpercaya dimata masyarakat.
“Pelayanan SIM bukan hanya sekadar proses administrasi, tetapi juga sarana edukatif bagi masyarakat dalam memahami pentingnya keselamatan berlalu Lintas,” ungkap Kanit Regident Sat Lantas Polres Palas.
Ditambahkan, setiap warga yang datang mengurus SIM tidak hanya kami layani, tapi juga kami edukasi agar lebih disiplin dan paham aturan lalulintas di jalan raya.
Pelayanan yang humanis, sambungnya, menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sikap ramah dan komunikasi yang baik antara petugas dan pemohon diyakini dapat menciptakan suasana pelayanan yang nyaman.

