MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID –Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Medan, Senin (25/8/2025) yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution didampingi Wakil Ketua, Lailatul Badri. Pembahasan turut dihadiri perwakilan dari Dinas Pemadam dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) Kota Medan, Perumda Tirtanadi, PLN, serta Bagian Hukum Pemko Medan.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa penyediaan sumber air untuk pemadam kebakaran seperti hydrant dan tandon akan diatur secara khusus dalam Perda. Fakta mengejutkan terungkap, dari total 60 unit hydrant yang tersebar di Kota Medan, hanya 5 unit yang masih berfungsi dengan baik. (rel)