TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menunjuk Ma’ruf untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh ) Sekretaris Daerah (Sekda).

Pengukuhan dalam penugasan ini dilakukan secara langsung oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir.di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati, Senin (22/09/2025).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati La Ode Yasir menyampaikan harapan besar kepada Ma’ruf untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab.

“Saya berharap Ma’ruf mampu menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan amanah undang-undang. Kepercayaan yang diberikan ini harus diwujudkan melalui kinerja yang optimal untuk menjaga kontinuitas Pemerintahan Daerah,” pungkas Wabup

Baca Juga:  Taklukan Norwegia 2 - 1, Jude Bellingham Hantarkan Timnas Inggris Lolos Ke Babak Semifinal Piala Dunia 2026

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu, Surati Kene menegaskan bahwa penunjukan ini bersifat sementara semata-mata sebagai pelaksana harian.

“Pengangkatan Ma’ruf benar-benar hanya sebagai pelaksana harian untuk mengisi kekosongan posisi Sekretaris Daerah yang sebelumnya telah mengundurkan diri dan sedang menjalani perkara hukum. Pemda Taliabu harus melakukan penunjukan ini untuk menjaga keberlangsungan jalannya birokrasi,” jelas Surati.

Usai dikukuhkan dalam jabatan barunya, Ma’ruf mengatakan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Saya menyadari sepenuhnya tanggung jawab yang diemban ini. Dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya akan berupaya maksimal untuk menjaga stabilitas Pemerintahan dan melanjutkan program-program prioritas Daerah,” kata Ma’ruf.

Baca Juga:  OJK Resmikan Pembentukan Departemen Pengembangan UMKM dan Syariah

Kebijakan penunjukan Plh Sekretaris Daerah ini memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian.

Ma’ruf sendiri merupakan birokrat karier dengan pengalaman lebih dari 15 tahun yang pernah menduduki berbagai jabatan strategis, termasuk Asisten II Sekretaris Daerah (2013, 2023-2025), Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (2019-2021) dan Sekretaris DPRD (2017-2018).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pungli ASN Deliserdang Jadi Atensi Presiden, Gubernur Bobby Nasution Panggil Bupati

Jejak karir lainnya yang pernah diemban Ma’ruf adalah Camat Taliabu Barat (2010), Camat Tabona (2011), Kepala Bidang Dinas Pendidikan Sula (2012-2013), Kepala BPMD (2014-2015), Asisten I Sekretaris Daerah (2016), Staf Ahli Bupati (2022), Asisten II dan Plt. Kadis Kominfo (2023), serta Asisten II dan Plt. Kabag Organisasi (2024).

Prestasi pentingnya adalah masuk dalam 3 besar seleksi calon Sekretaris Daerah tahun 2019 yang membuktikan kompetensi dan kelayakan administrasinya.

Sebagai Pelaksana Harian, Ma’ruf akan fokus pada, memastikan kelancaran pelayanan publik, menjaga kontinitas program pembangunan Daerah, mengkoordinasikan antar perangkat Daerah, dan memimpin administrasi Pemerintahan sehari-hari. (Bumay)