TALIABU| MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu harus menyesuaikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan adanya kebijakan efisiensi belanja yang diterapkan oleh pemerintah pusat, yang secara langsung berdampak pada berkurangnya alokasi transfer dana ke daerah.

Dalam sidang Paripurna yang digelar di DPRD, Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir secara resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Pulau Taliabu, M Nuh Hasi.

Dalam sambutannya, La Ode Yasir menjelaskan bahwa perubahan anggaran ini adalah respons langsung terhadap dinamika yang terjadi, terutama adanya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025.

Keputusan tersebut mengatur tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah, yang bertujuan untuk efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

“Kebijakan pemerintah pusat dalam melakukan efisiensi tentu sangat berpengaruh pada APBD Kabupaten Pulau Taliabu yang saat ini masih mengandalkan pendapatan dari transfer pemerintah pusat,” kata La Ode Yasir.

Ia menambahkan bahwa perkembangan tersebut tidak sesuai dengan asumsi yang telah ditetapkan dalam APBD induk, sehingga mengurangi nilai kebijakan pendapatan daerah.

Meskipun demikian, La Ode Yasir menyatakan bahwa kondisi ini tidak akan menyurutkan niat dan harapan pemerintah Pulau Taliabu untuk terus membangun daerah.

“Kebijakan umum perubahan APBD ini disusun berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan,” bebernya

Wakil Bupati juga berharap adanya dukungan penuh dari pimpinan dan anggota DPRD Pulau Taliabu.

“Kami berharap dokumen rancangan KUA-PPAS ini dapat segera dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kemudian disepakati bersama,”imbuhnya.

Menyambut harapan tersebut, Ketua DPRD Pulau Taliabu, M Nuh Hasi.meminta Banggar DPRD untuk segera menindaklanjuti pembahasan dokumen KUA-PPAS tersebut.

“Kami berharap Badan Anggaran dapat memberikan perhatian penuh, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama, pembahasan dapat rampung dan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama,” pungkasnya. (Bumay)