MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menyergap 2 orang pria yang tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu saat berada di pinggir jalan di Jalan Karang Sari, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (20/8/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

‎Dari tangan kedua tersangka yang berinisial K alias Hendra (38) warga Jalan Pipa Utama, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan AG alias Bores (35) warga Jalan Mawar Gang Keluarga, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara tersebut, polisi turut menyita 2 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 1,10 Gram, 7 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 20 ribu sebagai barang buktinya.

‎Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (30/8/2025) menyebutkan, kalau kedua tersangka berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyatakan kalau di Jalan Karang Sari, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumut kerap terjadinya transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu.

‎Lantas, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan pun melakukan penyelidikan ke lokasi.

Tidak butuh waktu lama, kedua tersangka yang ciri-cirinya telah diketahui itupun akhirnya dengan mudah disergap polisi saat berada di pinggir jalan di Jalan Karang Sari, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumut.

‎”Saat ini kedua pengedar sabu-sabu di kawasan Jalan Karang Sari itu telah ditahan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, “ungkap AKBP Thommy seraya menambahkan, kalau kedua tersangka mengaku baru 1 minggu menjual sabu-sabu.

‎”Tersangka AG alias Bores menerima sabu-sabu itu dari seseorang yang dipanggil Kete (Buron) di Jalan Mawar. Dari hasil penjualan sabu-sabu itu AG alias Bores dapat upah Rp 20 ribu, Sedangkan K alias Hendra dapat upah Rp 10 ribu, “papar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan ini lagi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU
‎RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (sarwo)