TALIABU| MIMBARRAKYAT.CO.ID – PT Kalpika Wanatama Unit I yang beroperasi di Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) telah melakukan pemuatan kayu diduga tanpa melengkapi sejumlah izin.

Sejumlah dugaan izin yang belum dilengkapi oleh perusahaan itu antara lain dokumen Izin Koridor, Izin Pangkalan Penampungan, dan Izin Pemuatan.

Meski Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Pemerintahan Kecamatan meminta melengkapi izin terlebih dahulu namun sayangnya, PT Kalpika Wanatama Unit I tetap melaksanakan kegiatannya.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Samuya, Muharram Fataruba kepada media ini mengatakan, PT Kalpika Wanatama Unit I tetap melakukan pemuatan yang diketahui dilaksanakan, Kamis, (26/6/2025) pagi tadi.

“Informasi hari ini, pagi tadi mereka (PT Kalpika Wanatama Unit I) kembali melakukan operasi pemuatan. Padahal sudah disampaikan secara resmi melalui surat resmi tebusan sampai ke Bupati dan saya sampaikan langsung. Tapi hari ini mereka tetap saja melakukan pemuatan, “jelas Muharram Fataruba.

Surat permintaan Pemberhentian aktifitas Pengelolaan Hutan oleh pemerintah Desa diketahui telah dikeluarkan pada tahun 2022 dengan Nomor: 141/44/DS-TT/X/2022 dan surat Nomor: 140/002/DS-TT/PT/VI/2025 yang dikeluarkan pada tahun 2025.

Perilaku PT Kalpika Wanatama Unit I dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi negara dan pemerintah daerah Pulau Taliabu.

Penjabat Desa Samuya inipun mengharapkan Pemerintah daerah (Pemda) Taliabu dapat segera membentuk tim Satuan tugas (Satgas) untuk turut serta membantu menyelesaikan permasalahan di Desa Samuya.

“Saya berharap ada pembentukan Satgas agar bisa sama-sama menyelesaikan persoalan di Desa Samuya ini,” pinta Muharram.

Kata Muharram Fataruba, selain dokumen yang belum lengkap, PT Kalpika Wanatama Unit I juga sempat melakukan pemuatan dengan masuk di area perkebunan warga.

Tak sampai di situ, soal tapal batas antara perkebunan dan wilayah produksi PT Kalpika Wanatama Unit I juga menambah persoalan yang ada.

“Jadi selain dokumen Izin yang belum dilengkapi, ada juga operasi yang masuk di wilayah kebun masyarakat dan juga tapal batal kebun,” jelas Muharram, Kamis (26/6/2025).

Darmawan Silawane, Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Timur menegaskan akan memasukkan laporan Polisi atas aktifitas yang dilakukan oleh PT Kalpika Wanatama Unit I.

“Besok rencananya saya bersama Pj Kades Samuya akan memasukkan laporan Polisi atas aktifitas yang dilakukan oleh PT Kalpika Wanatama Unit, “tegas Darmawan Silawane. (Bumay)