JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – PT Bank Maybank Indonesia melalui Unit Usaha Syariah (UUS) mengambil peran penting dalam membangun fondasi yang
inklusif dan berkelanjutan di industri perbankan Syariah dengan memfasilitasi forum Sharing Session Pendalaman Pasar Uang dan Valas Syariah, Kamis (19/6/2025).

Melalui forum ini, Maybank Indonesia tak hanya mempertegas perannya sebagai institusi keuangan terdepan di industri keuangan Syariah, tetapi juga turut berperan aktif dalam berupaya mengembangkan ekosistem keuangan syariah di Indonesia.

“Lebih dari sekadar diskusi teknis, forum ini menjadi ruang kolaboratif yang mempertemukan regulator dan para pelaku industri perbankan Syariah dan kami juga menghadirkan expertise dari
Maybank Group untuk sharing knowledge,” tutur Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia, Romy Buchari.

Romy menjelaskan, di Malaysia, Maybank Group melalui Maybank Islamic juga terus terlibat dalam pengembangan pasar uang dan valas Syariah sesuai standard global, di antaranya pengembangan Repo dan lindung nilai berbasis syariah.

Associate Director Structuring Global
Markets Islamic Maybank Group, Raiyana Abdul Rahim membagikan wawasan mengenai implementasi Pasar Uang dan Valas Syariah, terutama terkait dengan Repo Syariah, Hedging Syariah, Islamic Profit Rate Swap (IPRS), serta Reference Rate yang berlaku di Kuala Lumpur.

Forum sharing session ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia pada Desember 2024 terkait rencana pendalaman Pasar Uang dan valas Syariah.

Dari forum tersebut kemudian dibentuk empat Working Group dengan
fokus teknis pada pengembangan produk dan infrastruktur Pasar Uang dan Valas Syariah.

Sharing session tersebut diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan dari pelaku industri untuk mendapatkan wawasan tentang implementasi pasar uang dan valas syariah dari praktik yang
berlaku secara internasional.

Romy menegaskan, forum sharing session ini merupakan tindak nyata dan keseriusan UUS Maybank Indonesia dalam mengembangkan pasar Syariah di Indonesia melalui sinergi dengan regulator dan para pelaku industri keuangan Syariah.

Kebutuhan akan produk pasar uang dan valas Syariah terus meningkat seiring dengan dinamika ekonomi global, mobilitas perdagangan, serta aktifitas ekspor impor yang kompleks.

“Banyak pelaku usaha dan institusi mencari instrument lindung nilai yang tidak hanya selaras dengan prinsip bisnis beretika tetapi juga memberikan efisiensi biaya dan perlindungan risiko nilai tukar,” ujar Romy.

Di tengah tingginya kebutuhan akan produk tersebut, implementasi pasar uang dan valas Syariah masih memerlukan penyempurnaan.

Berbeda dengan pasar valas konvensional, pasar valas syariah relatif masih baru dikembangkan di Indonesia. (Rel)