TERNATE | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Bupati Salsabila Widya L Mus menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

Dalam laporan tersebut, Pemkab Pulau Taliabu mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Salsabila yang baru saja dilantik sebagai Bupati Pulau Taliabu inipun menyampaikan, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK bertugas memeriksa keuangan daerah.

“Bukan saja Pemda Pulau Taliabu yang dilakukan pemeriksaan keuangan, bahkan Lembaga Negara, Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan hi Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga dan lain-lain, “sebut Sashabila Mus.

Penyerahan laporan keuangan tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Maluku Utara, Marius Sirumapea S.E., M.Si., Ak kepada Ketua DPRD dan Bupati se Provinsi Maluku Utara. (Bumay)