YEREVAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Komitmen Indonesia untuk menjaga keanekaragaman hayati tidak boleh berhenti pada janji-janji politis.
Negara harus menjamin hak-hak masyarakat yang menjaga dan melindungi keanekaragaman hayati dengan mengakhiri ketidakpastian tenurial, konflik, dan ketimpangan akses pendanaan.
Koordinator Jaringan Pemangku Hak Areal Konservasi Kelola Masyarakat (JPH AKKM), Marko Mahin menilai pemerintah selama ini belum serius mengakui keberadaan dan hak Masyarakat Adat serta wilayah tenurialnya.
“Hari ini masih banyak Masyarakat Adat yang menghadapi perampasan wilayah dan memperjuangkan hak selagi bencana ekologis terus menghantui,” katanya yang diterima awak media ini via email, Kamis (22/10/2026).
Pernyataan Marko merespons pidato Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohamad Jumhur Hidayat di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Keanekaragaman Hayati di Yerevan, Armenia pada 16 Oktober 2026.
KTT Keanekaragaman Hayati digelar menjelang Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP17 CBD) di kota yang sama pada 19-30 Oktober 2026.
Saat itu, Jumhur menyampaikan praktik Sasi dan Panglima Laot sebagai contoh kontribusi masyarakat dalam menjaga keanekaragaman hayati. Sasi adalah tradisi kearifan lokal di Maluku dan Papua yang melarang sementara warga mengambil sumber daya alam.
Sementara Panglima Laot adalah lembaga adat tradisional masyarakat nelayan di Provinsi Aceh yang mengatur tata cara penangkapan ikan, menyelesaikan sengketa antarnelayan, menjaga kelestarian lingkungan pesisir, serta menjadi penghubung antara nelayan dan pemerintah.
Marko menilai pernyataan Jumhur terdengar populis saat disampaikan dalam forum tingkat tinggi dunia. Menurutnya, Masyarakat Adat kerap digambarkan sebagai komunitas yang selalu harmonis dengan alam dan secara mutlak memegang teguh tradisi leluhur padahal kenyataan di lapangan masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.
Dalam pidatonya, Jumhur juga menyoroti bahwa implementasi IBSAP dan komitmen KM-GBF yang belum maksimal.
JPH AKMM menilai, pengakuan hak tenurial masyarakat adat, partisipasi bermakna masih sangat lemah seperti tertuang dalam dokumen negosiasi tinjauan terhadap komitmen global sendiri aspek mengenai implementasi target 22 terkait dengan pendekatan berbasis HAM.
“Kami menilai pemerintah masih belum serius dalam pengakuan Masyarakat Adat beserta wilayahnya. Kami di berbagai daerah masih berjuang untuk memperoleh pengakuan yang layak di tengah berbagai perampasan wilayah dan bencana ekologis yang menghantam kami hari ini.” ujar Marko Mahin.
Data terbaru BRWA mencatat, bahwa pemetaan partisipatif wilayah adat telah mencapai 36,6 juta hektar, yang tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 418 wilayah adat seluas 7,5 juta hektar atau 20,6 persen dari total luas wilayah adat yang telah memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah.
Model tata kelola dan areal yang dikonservasi kelola oleh Masyarakat Adat dan komunitas lokal juga belum menjadi perhitungan dalam pencapaian target luasan konservasi dalam target 3 atau dikenal juga sebagai target 30×30.
Pelaporan pemerintah terhadap implementasi target 3 hanya berdasarkan Kawasan Konservasi dan Areal Peservasi.
“Sebenarnya ada indikator yang berkaitan dengan pengalokasian areal yang dikelola dan dikonservasi Masyarakat Adat, namun belum jelas skema apa yang akan dilaporkan. Sementara, Hutan Adat sendiri tidak pemerintah laporkan sebagai capaian target 3 melainkan target 17 IBSAP” tambah Manager Knowledge Management Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Lasti Fardilla Noor. Peoples’ Conservation Summit yang berlangsung 1-3 September 2026 di Yogyakarta telah menuntut agar areal atau wilayah yang dikonservasi dan dikelola Masyarakat
Adat dan komunitas lokal (ICCAs-Territories of Life) dihitung secara terpisah sebagai capaian 30×30. Dalam perhelatan yang dihadiri 250 orang Masyarakat Adat dan komunitas lokal telah menolak wilayahnya ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi (Protected Areas) atau Areal Preservasi (Other Effective Areas Based Conservation Measures), apalagi jika mengingat aturan ketat di UU KSDAHE mengenai 2 skenario ini.
Hal yang sama juga terjadi pada implementasi terkait dengan perencanaan tata ruang atau dikenal dengan target 1, khususnya pada rencana aksi poin 1.5 yang secara eksplisit mencantumkan perencanaan wilayah adat dan komunitas lokal sebagai bagian dari fungsi perlindungan dalam tata ruang.
Pemerintah Indonesia belum bisa menyampaikan berapa wilayah adat dan wilayah konservasi masyarakat yang sudah diintegrasikan dengan perencanaan tata ruang daerah.
Padahal, perhitungan ini penting untuk memastikan agar wilayah dan areal penting bagi masyarakat adat dan komunitas lokal tidak dikapling untuk kepentingan investasi dan pembangunan yang merusak wilayah mereka.
Kepala Divisi Advokasi, Riset, dan Kerja Sama BRWA Aria Sakti Handoko menyatakan, integrasi dan sinkronisasi Peta Wilayah Adat ke dalam sistem tata ruang dan tata kelola data pemerintah di tingkat nasional masih menghadapi banyak hambatan.
Salah satu kendalanya adalah belum ada wali data tematik wilayah adat dalam Kebijakan Satu Peta. “Bahkan wilayah adat yang telah mendapatkan pengakuan hukum sekalipun tidak otomatis diakomodasi dalam RTRW daerah, terutama ketika beririsan dengan peruntukan ruang dan perizinan yang ada,” kata Sakti.
Kesenjangan pelaporan ini semakin penting dicermati mengingat persoalan nyata di lapangan. Pada Februari 2026, AMAN Sulawesi Utara mengungkapkan, Masyarakat Adat tidak dilibatkan dalam penyusunan hingga pembahasan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) provinsi.
Sementara itu, JKPP pada Januari 2026 menyoroti wilayah adat pesisir dan laut yang belum terakomodasi, bahkan hilang dari dokumen setelah revisi RTRW.
Situasi ini memperlihatkan, klaim cakupan perencanaan ruang dan partisipasi dalam laporan pemerintah belum cukup untuk membuktikan terpenuhinya hak Masyarakat Adat.
Karena itu, implementasi IBSAP harus dapat dinilai melalui capaian yang terukur dan dapat diverifikasi, bukan sekadar pernyataan keberhasilan dalam laporan nasional.
Direktur Eksekutif Yayasan Pikul Torry Kuswardono mendesak pemerintah untuk berbenah diri bila berambisi menjadi tuan rumah COP18 CBD.
“Pembenahan itu termasuk memperkuat pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Adat sebagai penjaga biodiversitas terbaik. “Kita tak punya portofolio yang baik soal itu, apalagi dengan rangkaian bencana ekologis yang terus menimpa Masyarakat Adat,” kata Torry. (Rel)

