TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Hai, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) merealisasikan pembayaran gaji aparatur desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III tahun anggaran 2026.

Penyaluran gaji dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa dalam memenuhi hak-hak perangkat desa agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.

Baca Juga:  Dialog Sosial Kunci Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis di PT Indonesia Epson Industry

Pj Kepala Desa Hai, Kurniati Hamid K menyampaikan pembayaran gaji aparat Desa dilakukan setelah anggaran ADD tahap ke tiga dicairkan oleh Pemerintah Daerah.

Rasa syukur “Alhamdulillah”, setelah ADD triwulan ke tiga cair, kami langsung menyalurkan gaji aparat Desa sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,”kata Kurniati, Senin (19/10/2026) kemarin.

Pembayaran gaji tersebut mencakup seluruh perangkat desa yang selama ini aktif menjalankan tugas Pemerintahan, pelayanan masyarakat, hingga kegiatan administrasi Desa.

Baca Juga:  Gubernur Sumut Berikan THR Guru PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap

Menurut dia, kesejahteraan aparat Desa menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang kinerja Pemerintahan Desa agar tetap berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap dengan dibayarkan gaji ini, aparat desa semakin semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Desa Hai,”ucapnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pengelolaan anggaran desa akan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Bank Indonesia Meyakini Inflasi di Tahun 2025 Akan Tetap Terkendali

Ia memastikan seluruh penggunaan anggaran desa diprioritaskan untuk kebutuhan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. (Bumay)