JAKARTA| MIMBARRAKYAT.CO.ID – Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) XII dan Seminar Nasional dengan tema “Akselerasi Peran dan Fungsi Industri BPR–BPRS sebagai Mitra Strategis UMKM untuk Meningkatkan Kontribusi Terhadap Ekonomi Nasional” di Jakarta, Senin (19 Oktober 2026).
Acara yang dihadiri 498 peserta dari seluruh wilayah Indonesia ini dibuka dengan tarian Medley Nusantara dan Paduan Suara Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (PSM UKI) yang memukau.
Munas sebagai forum tertinggi Perbarindo dihadiri oleh Dewan Pengawas, Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Daerah (DPD), dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) Perbarindo dari seluruh wilayah Indonesia.
Acara ini juga dihadiri oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso.
Untuk seminar diisi oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, Pakar Ekonomi Indonesia Burhanuddin Abdullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah OJK Ayahandayani. Dalam ajang ini, Perbarindo juga memberikan penghargaan kepada 29 mitra strategis.
Saat menyampaikan laporan, Ketua DPD Perbarindo DKI Jakarta Henry Palthy, yang menjadi Ketua Organizing Committee Munas XII Perbarindo menyampaikan bahwa Munas XII dan Seminar Nasional Perbarindo tidak hanya menjadi forum musyawarah untuk menentukan arah dan kebijakan organisasi ke depan, tetapi juga menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi dan persatuan, bertukar gagasan serta membangun sinergi di antara seluruh pelaku industri Bank Perekonomian Rakyat (BPRS) dan BPR Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Tedy Alamsyah, Ketua Umum Perbarindo periode 2022 – 2026, menyampaikan bahwa Perbarindo merupakan satu-satunya alat perjuangan industri BPR dan BPRS sekaligus mitra strategis khususnya bagi regulator dan stakeholder lainnya.
Munas XII memiliki 4 agenda utama. 1) Penetapan dan peninjauan kembali AD/ART. 2) Penetapan program umum perhimpunan. 3) Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat (DPP). 4) Pemilihan Ketua Umum DPP dan Penetapan Dewan Pengawas dan Pengurus Harian DPP untuk periode selanjutnya (2026 – 2030).
Fleksibilitas Regulasi
Tedy menegaskan bahwa industri BPR dan BPRS membutuhkan tata kelola yang lebih kuat, regulasi yang lebih fleksibel, dan kebutuhan transformasi digital.
Industri BPR dan BBRS, lanjutnya, hadir di tengah masyarakat dengan mandat dan khittah untuk melayani UMKM yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Oleh sebab itu, industri BPR dan BPRS memiliki peran strategis dan menjadi garda terdepan dalam melayani UMKM.
“Salah satu tujuan industri BPR dan BPRS adalah memprioritaskan keberlanjutan usaha dengan melayani usaha mikro kecil di Indonesia dalam hal pembiayaan. Kami berharap agar OJK memiliki kebijaksanaan atas pelonggaran atau relaksasi untuk beberapa regulasi. Berbagai bank memiliki kebutuhan yang berbeda. Bank milik negara berfokus pada digitalisasi, bank pemerintah daerah berfokus pada tata kelola dan digitalisasi,” tutur Tedy, Senin (19/10/2026) yang diterima awak media ini via email, Senin (19/10/2026).
Kinerja industri BPR dan BPRS hingga Juli 2026 menunjukkan perkembangan positif di tengah dinamika perekonomian dan tantangan industri keuangan.
Dari sisi aset BPR tumbuh sebesar 4,25% secara tahunan, sedangkan BPRS tumbuh 12%. Dari sisi kredit dan pembiayaan, BPR tumbuh 3,12%, sedangkan BPRS naik 6,23%. Pada sisi penghimpunan dana, tabungan BPR tumbuh 4,21%, sedangkan BPRS tumbuh 10,27%.
Deposito BPR tumbuh 2,14% dan deposito BPRS tumbuh 4,5%. “Data ini memperlihatkan bahwa kepercayaan masyarakat tetap menjadi modal penting bagi keberlangsungan pengembangan industri BPR dan BPRS,”katanya.
Dia menegaskan, satu regulasi tidak dapat diterapkan untuk setiap jenis bank, termasuk pada industri BPR dan BPRS yang domain dan khittahnya adalah melayani UMKM yang memiliki beberapa karakteristik.
Pertama, banyak pelaku usaha mikro kecil menjadi pemilik usaha bukan karena mengidentifikasi peluang pasar atau peluang bisnis, tetapi semata-mata karena tidak memiliki pilihan lain untuk mencari nafkah atau untuk bertahan hidup.
Kedua, sebagian besar usaha mikro dan kecil dikelola oleh pemiliknya dan bertanggung jawab atas hampir semua aspek kegiatan usahanya.
Ketiga, keuangan usaha dan keuangan rumah tangga sering kali bercampur, sehingga pengelolaan keuangan menjadi tidak bisa memenuhi ketentuan tata kelola yang baik.
Keempat, usaha mikro kecil sangat rentan terhadap kondisi ekonomi keluarga, ekonomi regional, bahkan gangguan kecil dapat berpengaruh pada kemampuan mereka untuk membayar kembali pinjaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, OJK akan terus berupaya mewujudkan industri BPR dan BPRS yang mampu tumbuh menjadi bank yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada UMKM dan masyarakat di wilayahnya.
“Kami senantiasa mendukung implementasi roadmap pengembangan dan penguatan industri BPR, BPRS 2024 – 2027. Salah satu kebijakan strategis yang akan terus kami dorong adalah penguatan struktur dan daya saing agar industri BPR dan BPRS dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, menghadapi persaingan industri perbankan, serta menjalankan fungsi intermediasi yang semakin baik kepada masyarakat dan sektor UMKM.
Oleh karena itu, OJK akan konsisten mengimplementasikan ketentuan pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi, termasuk mendorong sinergi BPR-BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah dalam bentuk konsolidasi BPR-BPRS yang dimiliki oleh Pemda.
Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perbankan terhadap penyaluran kredit untuk level mikro dan meningkatkan kualitas penerapan tata kelola di BPR dan BPRS.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi mengatakan, UMKM merupakan salah satu pilar penting perekonomian nasional baik dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi daerah maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BPR dan BPRS memiliki peran strategis sebagai mitra keuangan UMKM di daerah. kedekatan dengan masyarakat, pemahaman terhadap karakteristik usaha lokal serta layanan yang lebih personal merupakan keunggulan BPR dan BPRS dalam menjawab kebutuhan pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha.
Sejalan dengan tema seminar dan Munas XII, LPS berharap BPR dan BPRS dapat terus memperkuat perannya dalam memperluas akses layanan keuangan, mendukung pertumbuhan UMKM serta menggerakkan perekonomian daerah.
“Kami mengajak Perbarindo dan seluruh insan BPR-BPRS untuk bersama-sama memperkuat industri ini agar semakin sehat, tangguh, dan terpercaya. Dengan industri yang kuat, kita tidak hanya menjaga kepercayaan masyarakat, tetapi juga membuka lebih banyak kesempatan bagi UMKM untuk berkembang dan memberikan kontribusi,” tegas Doddy. (Rel)

