BANGKOK | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang menunjukkan kegagalan sistem selama bertahun-tahun.

Butuh keberanian pemerintah untuk menindak konsesi yang terafiliasi dengan sumber kabut asap.

Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad mengungkapkan, pemerintah Indonesia cenderung bergerak ketika api sudah membesar. Ketika itu terjadi, kabut asap akibat karhutla di Indonesia telah melingkungi langit dan mencemari kualitas udara negara-negara tetangga.

“Karhutla disusul krisis kabut asap bukan semata-mata bencana melainkan kegagalan sistem. Masalahnya diperparah dengan kenyataan bahwa pembahasan karhutla masih berkutat pada data luasan terbakar dan aspek teknis pengendalian api,” kata Nadia dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan analisis model Area Indikatif Terbakar (AIT), MADANI Berkelanjutan menemukan karhutla di Indonesia mencapai seluas 1,32 juta hektare sepanjang Januari hingga Agustus 2026. ‎Lebih dari separuh AIT atau 51,14 persen terdeteksi di wilayah izin dan konsesi dengan seluas 675 ribu hektare.

Baca Juga:  Temui Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Pelayanan Kesehatan Mental Digagas Diadakan di 3 Titik di Kota Medan

Dari total tersebut, yang terbesar berada di wilayah perizinan perkebunan kelapa sawit sebesar 246,035 hektare, disusul area izin yang tumpang tindih (166,208 hektare) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (137,116 hektare), konsesi migas (84,670 hektare) dan mineral dan batubara (41,740 hektare).

MADANI Berkelanjutan menemukan, sebagian besar lahan terbakar merupakan ekosistem gambut. “Praktik pengeringan gambut oleh korporasi di dalam maupun di luar konsesi diduga turut menyebabkan kebakaran,” kata Nadia.

Communication Lead Pantau Gambut Yoga Aprilliano mengatakan, ekosistem gambut memiliki karakteristik unik yang membuatnya rentan terbakar. Karena itu, dia mengatakan, pemerintah seharusnya mencegah gambut terbakar.

“Serasah penyusun lapisan gambut membuat api kian sulit dipadamkan. Di lahan gambut, api dapat membara dan bertahan jauh di bawah permukaan tanah untuk waktu yang lama,” kata Yoga.

Langkah pemerintah menghidupkan kembali Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) juga belum tentu bisa mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga:  Kemnaker Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores

Karena itu, Pantau Gambut mengatakan, pembentukan BPGMN harus dalam kerangka perbaikan tata kelola untuk perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut.

Menurut Pantau Gambut, nilai tambah badan ini tidak ditentukan oleh pembentukan struktur baru, tetapi oleh kemampuannya menutup kesenjangan kewenangan, memperjelas koordinasi antarlembaga, serta memastikan perlindungan dan pemulihan fungsi ekologis gambut.

Pantau Gambut juga mendesak pemerintah melakukan tindakan pascakebakaran, termasuk peninjauan menyeluruh terhadap tata kelola lahan, perizinan dan pertanggungjawaban hukum. Karenanya, Pantau Gambut mendesak akuntabilitas setara di lahan gambut. Akuntabilitas itu menekankan konsesi swasta maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) tak boleh kebal terhadap evaluasi ekologis dan penegakan hukum.

Koordinator Asia untuk Artivist Network Amalen Sathananthar menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pengusaha konsesi yang diduga menjadi pemicu kebakaran di lahan gambut. “Selama ini pemerintah di Asia Tenggara cenderung menahan diri untuk tak menindak pemegang lahan konsesi. Para pejabatnya takut terkena masalah bila bersuara lebih kritis merespons bencana itu,” kata Amalen.

Baca Juga:  OPM Klaim Rampas Senjata Api SS1 TNI di Tolikara ?

Ia menyatakan karhutla dan kabut asap lintas batas tak bisa dijawab dengan menyalahkan satu sama lain selagi masyarakat terus menanggung dampaknya. “Pemerintah tak bisa begini terus. Harus berani menindak konsesi yang terafiliasi dengan kebakaran dan kabut asap,” katanya.

Hingga kini, masalah kabut asap belum tuntas dan bahkan semakin parah. Kabut asap sudah melumpuhkan sebagian aktivitas warga Malaysia dan Singapura. Pemerintah Malaysia telah mendesak Indonesia untuk pembahasan teknis penanganan pemadaman api kebakaran hutan dan lahan.

Centre of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Kalimantan telah menimbulkan kerugian sebesar Rp123,1 triliun selama Januari hingga Agustus 2026. Nilai kerugian tersebut diperkirakan semakin besar karena api masih membakar hutan dan lahan di Sumatra, Kalimantan dan Papua.