MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kasus pencurian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan uang tunai sebesar Rp 7 juta milik Yani (45) yang berada di Jalan Orde Baru, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhir terkuak.

Bahkan personel Unit Reskrim Polsek Sunggal juga berhasil menangkap seorang tersangkanya berinisial IA (27) warga Kebun Baru KM 12, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut beserta barang buktinya.

Baca Juga:  Berhasil Ungkap Kasus Besar, 56 Personel Polrestabes Medan Dapat Penghargaan

Kapolsek Sunggal, AKP Ainul Yaqin saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/10/2026) membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Benar, tersangkanya sudah kita amankan saat berada di masjid Jalan Orde Baru, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (15/10/2026) sekira pukul 11.00 WIB, “ungkap Kapolsek Sunggal.

Kasus pencurian yang terjadi, Sabtu (10/10/2026) tersebut setelah korban membuat laporan polisi ke Polsek Sunggal.

Baca Juga:  Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat, PLN dan BPBD Resmikan Program Desa Siaga Bencana di Batu Mbelin

Dalam laporannya, korban yang baru pulang ke rumahnya dan melihat pintu dapur sudah terbuka.

Lalu korban pun masuk ke dalam kamarnya dan melihat lemari sudah berserakan, korban pun mengecek uang Rp 7 juta, BPKB dan handphone merk Vivo Y71 sudah hilang.

Menerima laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka pun berhasil ditangkap.Guna pengusutan dan proses hukum selanjutnya, pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan di Mako Polsek Sunggal. (Srw)

Baca Juga:  PT Pegadaian Kanwil I Medan Sosialisasi dan Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran