MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara ( Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkapan periode Bulan Juni – September 2026 yang berjumlah 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan jumlah tersangka 20 orang.
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar ke dalam mobil incinerator yang digelar di Mako BNNP Sumut Jalan BBPOM, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Jumat (9/10/2026) pagi dipimpin langsung Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho yang turut didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Dr Josua Tampubolon SH MH, Wadir Narkoba Polda Sumut, penasihat hukum serta Penggiat anti Narkoba, Kesbangpol Pemprov Sumut dan mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bukan saja merupakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas negara, akan tetapi juga untuk memastikan kembali agar barang -barang terlarang ini tidak disalahgunakan ataupun beredar kembali di tengah masyarakat.
“Untuk total keseluruhan jumlah barang bukti yang disita, dimusnahkan dan disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium serta persidangan adalah untuk sabu-sabu yang disita ada sebanyak 10.060,85 Gram yang dimusnahkan sebanyak 9.878,89 Gram sedangkan yang disisihkan untuk laboratorium dan persidangan berjumlah 183,96 Gram. Kemudian Narkotika jenis Ganja yang disita 232.173,15 Gram, dimusnahkan 230.020,82 Gram dan yang disisihkan untuk laboratorium dan persidangan 2.152,83 Gram, “ungkap Brigjen Pol Tatar Nugroho.

Ket Poto : Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho saat menggelar press release Pemusnahan barang bukti Narkotika.
“Untuk Narkotika jenis ekstasi yang disita ada sebanyak 206 butir, dimusnahkan 10 butir, disisihkan untuk laboratorium dan persidangan ada sebanyak 196 butir. Kemudian pod getar diduga berisi etomidate yang disita ada sebanyak 291 bungkus, dimusnahkan 205 bungkus dan yang disisihkan untuk laboratorium dan persidangan sebanyak 87 bungkus, “sambungnya.
Dari hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika kali ini, BNN Provinsi Sumatera Utara telah menyelamatkan sebanyak 749.575 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dengan asumsi penggunaan narkotika, yaitu 1 Gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang, 1 butir ekstasi dapat digunakan untuk 3 orang, 1 Gram ganja dapat digunakan untuk 3 orang, 1 Gram etomidate dapat digunakan untuk 0,5 orang dan 1 Gram ketamine dapat digunakan untuk 5 orang.
Pada kesempatan itu, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Dr Josua Tampubolon SH MH juga menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di balik para pengguna, kurir dan pengedar.
Dalam periode Juni hingga September 2026, BNNP Sumut mengungkap sejumlah kasus dengan modus dan jenis narkotika yang beragam.
Salah satu pengungkapan peredaran sabu yang dilakukan Pasangan suami istri (Pasutri) SR (52) dan ST (49) pada 6 Juli 2026 di Jalan Taduan Gang Pilitan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Dari tangan Pasutri ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 54,2 Gram. Kombes Josua Tampubolon juga mengatakan, penyalahgunaan Pod getar mengandung etomidate menjadi perhatian serius karena produk tersebut disebut digunakan oleh kelompok remaja berusia 15 hingga 20 tahun.
Selain itu, BNNP Sumut juga terus menelusuri jalur masuk narkotika melalui wilayah perairan yang selama ini dinilai rawan dimanfaatkan jaringan penyelundupan.

Ket Poto : Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Dr Josua Tampubolon SH MH Saat Memusnahkan Barang Bukti Narkotika.
Ia mengakui, upaya pemberantasan masih menghadapi tantangan, termasuk keberadaan kampung-kampung narkoba dan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Ke depan, kami akan terus berjuang memutus jaringan dan memberantas peredaran narkoba,” ujarnya. Sementara, Kepala Kesbangpol Sumut, Mulyono yang turut hadir mengapresiasi upaya BNNP Sumut dalam mengungkap kasus dan memusnahkan barang bukti narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait.
Mulyono mengatakan, Kesbangpol Sumut melalui tim terpadu pencegahan dan pemberantasan narkoba akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah menggodok perubahan peraturan daerah (Perda) terkait narkotika sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba di Sumut. (Srw)

