MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Opsnal Subnit VC Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek lokasi praktik perjudian mesin ikan-ikan yang berada di Jalan Jamin Ginting Desa, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (7/10/2026).

Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan 2 orang yang masing-masing berinisial FH (23) warga Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Provinsi Sumut dan FBS (52) warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara serta 1 unit mesin judi jackpot ikan-ikan, ⁠1 unit handphone android Redmi 10 A, uang tunai Rp 1.505.000 dan 1 buah chip sebagai barang buktinya.

Baca Juga:  Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Apresiasi Peran Pelaut Pada Peringatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K.,M.H di dampingi Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Muhammad Hafizullah SH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/10/2026) membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka perjudian mesin judi jackpot ikan-ikan tersebut.

“Ada 2 orang yang diamankan yakni seorang wanita berinisial FH yang perannya sebagai kasir di lokasi perjudian dan seorang pria berinisial FBS, “ungkapnya.

Baca Juga:  Angkat Pesona Tenun Karo Ke Kancah Modern, Airin Rico Waas Resmikan Gallery Torose

Penggerebekan ke lokasi perjudian ini bermula dari adanya informasi bahwa ada 2 orang diduga sedang bermain mesin judi jackpot ikan-ikan di Jalan Jamin Ginting Desa, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, team langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.Selanjutnya, sekira pukul 23.12 WIB, team pun berhasil menangkap keduanya dan membawanya langsung ke Satreskrim Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. (Srw)

Baca Juga:  Kemnaker Manfaatkan AI Untuk Verifikasi Mitra Penyelenggara dan Peserta MagangHub