MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Gara- gara lupa mencabut kunci kontak, sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi BK 5190 OAP lewong di parkiran percetakan NDK yang berada di Jalan Menteng VII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (14/72026) sekira pukul 15.40 WIB.
Lantas korban, Tiara Uli Br Sitoru (19) warga Dusun II, Desa Sesuka Batubara, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Personel unit Reskrim Polsek Medan Area kemudian melakukan penyelidikan, serta melihat rekaman CCTV. Dari situlah petugas bisa mengetahui ciri-ciri pelaku pencurian sepeda motor milik mahasiswi yang ngekost di Jalan Menteng VII Gang Bersama, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut tersebut.
“Begitu mendapatkan lokasi keberadaan pelaku yang berinisial S alias Sudar alias Dinok (41) warga Jalan AR Hakim Gang Sukmawati Lorong Hidayah V, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut, petugas langsung bergerak ke pelataran perkuburan Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan area dan menangkapnya tanpa ada perlawanan, Kamis (23/7/2026) sekira pukul 16.50 WIB, ” terang Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri dan Panit Opsnal, Ipda Khairi Maulana saat ditanya wartawan, Kamis (30/7/2026).
Masih dikatakan Kapolsek Medan Area, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatan pencurian yang dia lakukan dengan cara mencuri sepeda motor pelapor yang diparkir di Percetakan NDK.
Yang mana pada saat itu korban lupa mengambil kunci kontak sepeda motornya. Lalu terduga pelaku ini melihat hal tersebut dan selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor tersebut dan menghidupkannya lalu membawa kaburnya.
“Pelaku juga mengaku bahwa perbuatan mencuri itu dibantu oleh temannya yang bernama Dodol, yang peran temannya Dodol tersebut untuk memantau keberadaan korban, “ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sepeda motor milik korban telah dijual bersama rekannya bernama Dodol senilai Rp 9 juta. Lalu hasil uang penjualan sepeda motor tersebut dibelinya handphone, Sandal.
“Saat ini handphone tersebut digadai oleh pelaku di suatu tempat sedangkan sandal disimpannya di dalam kamar kediaman pacarnya yang berada di Jalan Menteng VII Gang Famili, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, “kata AKP Ainul Yaqin seraya menegaskan kalau pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan di Polsek Medan Area dengan dijerat Pasal 477 KUHPidana Tahun 2023. (Sarwo)

