MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan resmi menetapkan BS alias Ilham sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan beruntun di Jalur Medan – Berastagi.

Pengemudi truk pengangkut galon air mineral asal Dairi tersebut kini telah resmi ditahan. Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sri Lestari Widodo saat dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga:  Pemkab Deli Serdang Berwenang Tentukan Solusi 141 Ha Lahan Sport Center

Masih dijelaskannya, bahwa penetapan status tersangka ini hanya dijatuhkan kepada sopir truk. Berdasarkan hasil gelar perkara, kernet truk dinyatakan tidak bersalah karena dinilai telah berupaya maksimal untuk mencegah kecelakaan dengan membantu menarik rem saat sistem pengereman truk blong.

Sebelumnya diketahui, tragedi maut yang terjadi di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (17/7/2026) lalu ini melibatkan sedikitnya 9 kendaraan.

Baca Juga:  Wakil Walikota Langsa Buka Rembuk Stunting Tahun 2025

Kecelakaan yang dipicu oleh rem blong ini mengakibatkan 4 orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

6 orang mengalami luka berat dan harus dirujuk ke RSUP H Adam Malik,2 orang mengalami luka ringan dan dirawat di Puskesmas setempat. (sarwo/ai/rel)