TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sumber Dana Penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan pertama tahun 2026 di 71 desa mulai dicairkan.

Sejumlah desa pun mulai melakukan penyaluran gaji aparatur desa secara dirapel Per 1-3 bulan, salah satu desa yang terpantau telah melakukan penyaluran gaji atau penghasilan tetap kepada aparatur desa yaitu Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Senin (18/05/2026) lalu.

Pj Kepala Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Ilyas La Duhama ketika dikonfirmasi usai penyaluran hak-hak aparatur desa pagi itu mengaku bahwa penyaluran gaji dilakukan seperti biasa, yaitu di rapel per 1-3 bulan.

“Seperti biasanya, pembayaran gaji aparat desa dibayar secara di rapel, untuk pencairan ADD triwulan pertama ini kita salurkan hak aparat desa untuk tiga bulan, terhitung Januari hingga maret 2026” kata Kades Wayo, Ilyas La Duhama.

Ia berharap, setelah menerima hak-haknya setiap aparatur desa akan berdampak positif pada kedisiplinan pelayanan kepada masyarakat. (Bumay)