MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar praktek peredaran gelap narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom yang berada di Jalan Adam Malik, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (23/5/2026) dinihari.

Dari lokasi itu, petugas turut mengamankan seorang pria yang bekerja sebagai Customer Service-nya (CS) berinsial IR (21), serta menyita 8 butir pil ekstasi sebagai barang buktinya.

Baca Juga:  Tantangan Berat di Nataru 2025, Wagub Sumut Ajak Seluruh Pihak Optimalkan Sumber Daya

“Tersangka berinisial IR ini ditangkap karena kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam THM Phantom tersebut,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Refli Yusuf Nugraha SH, SIK, MIP dalam keterangannya via Aplikasi WhatsApp Minggu (24/5/2026) siang.

Dari tersangka lanjut Kompol Rafli, ditemukan 8 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Kepada petugas, tersangka IR mengaku barang haram itu didapat dari seseorang.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Terbang Bawa Logistik dan Obat-obatan Ke Tapteng dan Sibolga yang Masih Terisolir

“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di THM Phantom. Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran, ternyata informasi tersebut benar,” terangnya.

Kompol Rafli menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku yang kemudian dijual di dalam THM.

“THM Phantom telah dipasangi garis polisi (Police Line), dan untuk sementara tidak diperkenankan adanya aktivitas apapun di sana, “tutup Kasatres Narkoba Polrestabes Medan. (sarwo)

Baca Juga:  Pemkab Taliabu Matangkan Persiapan Pelaksanaan MTQ