JAKARTA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus para terlapor yang terdiri dari PT Timas Suplindo (Terlapor I), PT Pratiwi Putri Sulung (Terlapor II), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor III), PT Nindya Karya (Persero) (Terlapor IV) serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7 (Terlapor V) tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga:  DJP Sumut I Sita Aset Rp 32 Miliar Dalam Kasus Tindak Pidana Perpajakan

Putusan dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Komisi, Moh Noor Rofieq dengan Anggota Majelis Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean, Selasa (19/5/2026) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Perkara ini mulai disidangkan pada 2 Oktober 2025. Dalam proses persidangan, Investigator melalui Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) menyampaikan adanya indikasi persekongkolan tender yang diduga berpotensi melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Baca Juga:  Zainul Abdi Nasution Jadi Plt Ketua PWPM 2024-2026, Muhammad Syaiful Sebagai Bendaharanya

Indikasi tersebut antara lain berkaitan dengan adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan dan kegagalan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE), serta adanya kesamaan dalam dokumen teknis peserta.

Selanjutnya, Majelis Komisi melakukan penilaian terhadap seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga:  RS Adam Malik Raih 4 Penghargaan dari Kemenkes RI untuk Kinerja 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Komisi menyatakan unsur persekongkolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak terpenuhi. (**)