MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda pengumuman pemberhentian Wakil Ketua DPRD dan penetapan calon pengganti dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung DPRD Medan, Senin (27/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan didampingi para wakil ketua, serta dihadiri anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, dan camat se-Kota Medan.

Baca Juga:  Pemko Medan Akan Pelajari Tawaran Kerjasama Rencana Pengelolaan Taman Lili Suheri

Dalam rapat tersebut diumumkan H Rajuddin Sagala diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan.

Fraksi PKS selanjutnya mengusulkan Hj Sri Rezeki, AMd sebagai calon pengganti untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan menjelaskan, agenda paripurna tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan.

“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan tanggal 20 April 2026, telah ditetapkan jadwal rapat paripurna hari ini dengan agenda pengumuman pemberhentian Wakil Ketua DPRD dan penetapan calon pengganti dari Fraksi PKS sisa masa jabatan 2024–2029,” ujarnya.

Baca Juga:  44 Personel Satpol PP Disebar di 22 Kecamatan, Wabup : Jawa Wibawa Pemkab Deli Serdang

Ia menambahkan, pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan Nomor 243/K/Spa/Ab-12-sek-pks/2025 tentang pergantian pimpinan DPRD Kota Medan asal PKS.

Selanjutnya, usulan pergantian tersebut akan diproses ke Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akhirnya rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam acara pemberhentian Wakil Ketua DPRD dan penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS sisa masa jabatan 2024–2029 pada hari ini secara resmi kami nyatakan ditutup,” kata Wong. (Sarwo/red)

Baca Juga:  Rico Waas Terima Audiensi Walubi : Bahas Perayaan Imlek 2577