MEDAN |MIMBARRAKYAT.CO.ID – DPRD Kota Medan resmi mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala, sekaligus Penetapan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan Dari Fraksi PKS Sisa Masa Jabatan 2024-2029 kepada Hj. Sri Rezeki, A.Md, Senin (27/04/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Cun Sen Tarigan, S.Pd.b, Wakil Ketua H.Rajudin Sagala, S.Pd.I dan Zulkarnaen.
“Sesuai dengan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Medan tanggal 20 april 2026 telah menetapkan jadwal rapat paripurna pada hari ini dalam acara pengumuman pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan penetapan calon pengganti wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS sisa masa jabatan 2024-2029, “kata Wong mengawali sidang.
Dijelaskannya, pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD tersebut berdasarlan Dengan Surat Keputusan Partai Keadilan Sejahterah (PKS) Kota Medan, Nomor : 243/K/Spa/Ab-12-sek-pks/2025, Perihal : Pergantian Pimpinan DPRD Kota Medan Asal PKS.
Dijelaskan Wong, pergantian Wakil Ketua DPRD selanjutnya akan diproses ke Gubernur untuk mendapatkan pengesahan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Akhirnya rapat paripurna DPRD Kota Medan dalam acara pemberhentian wakil ketua DPRD Kota Medan dan penetapan calon pengganti wakil ketua DPRD Kota Medan dari fraksi PKS sisa masa jabatan 2024-2029, pada hari ini secara resmi kami nyatakan ditutup, ” ucapnya.(***/rel)

