MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria berinisial NP (37) disergap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dari tangan warga Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumut yang diduga kuat terlibat dalam sindikat peredaran Narkoba jaringan internasional itu, polisi turut menyita 1500 paket pod vaping liquid narkoba, 2 Kg sabu, dan 24.511 butir pil ekstasi sebagai barang buktinya.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP dalam keterangan dikutip wartawan, Senin (20/4/2026) malam menjelaskan, kalau barang bukti diamankan berupa 1500 paket pod vaping liquid narkoba, 2 Kg sabu, dan 24.511 butir pil ekstasi.

“Tersangka ditangkap dari hasil pengembangan dari pengungkapan kasus pod vaping liquid narkoba pada Januari 2026 lalu di kawasan Sei Sikambing, Kota Medan,” ujar Kompol Rafli didampingi Kanit Idik III, Iptu Berry Anggara.

Dikatakan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, tersangka ini diduga bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.

“Setidaknya ada tiga jenis narkoba disita dari tersangka yakni vape narkoba, sabu, dan pil ekstasi dalam jumlah cukup banyak,” jelasnya.

Rafli menambahkan, saat penangkapan tersangka mengelabui petugas dengan meletakkan tiga bungkus berisi narkoba (vape, sabu dan ekstasi) di sebuah rumah.

Sementara, tersangka mengambil paket narkoba di dermaga kecil yang letaknya di tengah pemukiman penduduk.

Namun aksi licik tersangka cepat diketahui petugas, dan tersangka disergap tidak jauh dari tempat menyimpan narkoba.

“Selama dua hari kita membututi tersangka, dan akhirnya sindikat narkoba jaringan internasional ini kita tangkap,” cetusnya.

Tidak sampai disitu lanjut Rafli, personel bergerak melakukan pengembangan, dan kembali menemukan delapan bungkus narkoba di bawah sebuah rumah panggung

Barang bukti (8 bungkus narkoba) disimpan dalam keranjang ikan, dan ditutup plastis besar, dan seolah-olah dalam keranjang itu hasil tangkapan nelayan yang baru pulang melaut.

“Kasusnya masih kita kembangkan untuk memutus matarantai jaringan sindikat narkoba lainnya. Tersangka sudah kita tahan berikut barang buktinya,” pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha seraya menambahkan kasus ini nantinya akan dirilis oleh Kapolrestabes Medan. (Sarwo)