MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Program perlindungan bagi pekerja rentan yang digagas oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bukan sekadar janji di atas kertas.

Melalui skema kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), ribuan warga Medan mulai merasakan langsung kehadiran pemerintah saat musibah datang tak terduga.

Kisah nyata datang dari Maria Sitanggang, ahli waris dari almarhum Polman, seorang pekerja rentan. Saat suaminya mengalami kecelakaan kerja, program ini menjadi penyelamat ekonomi keluarga.

Baca Juga:  Satlantas Polrestabes Medan Hari Ini Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Sukseskan Colorful Medan Carnival 2026

“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Wali Kota. Ketika suami saya kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan meng-cover seluruh biaya pengobatan sebesar Rp.254 juta selama tiga bulan perawatan di rumah sakit. Manfaatnya sangat nyata,” ungkap Maria dengan penuh syukur.

Tidak hanya kecelakaan kerja, manfaat santunan kematian juga menjadi tumpuan bagi keluarga yang ditinggalkan tulang punggungnya.

Baca Juga:  Polsek Medan Area Bekuk Pencuri di Rumah Milik Irnanda Abdullah

Hal ini dialami oleh istri dari Indra seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keluarga almarhum Indra menerima santunan kematian sebesar Rp. 42 juta setelah menjadi peserta selama 8 bulan.

“Uang ini masuk langsung ke rekening. Meski kita tidak menginginkan adanya musibah, namun santunan ini sangat membantu keluarga untuk menyambung hidup, bahkan bisa menjadi modal usaha bagi istri yang ditinggalkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pasar Murah Pemko Medan Sambut Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H Dibuka

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas telah mencanangkan Program Empowering Kepala Lingkungan (Kepling).

Program ini bertujuan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Program ini juga menjadikan Kota Medan sebagai Kab/Kota satu-satunya di Indonesia yang berinovasi dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek. (Sarwo/red)