MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Tren olahraga padel yang tengah naik daun turut mendorong menjamurnya lapangan padel di Kota Medan.
Namun di balik pesatnya pertumbuhan tersebut, terungkap fakta miris bahwa hampir seluruh bangunan lapangan padel di kota ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Temuan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama sejumlah perangkat Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (2/3/2026).
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengungkapkan bahwa mayoritas bangunan lapangan padel beroperasi tanpa izin PBG.
“Hampir semua bangunan padel di Kota Medan tidak punya izin PBG, tetapi dibiarkan saja oleh Pemko Medan,” tegas Lailatul Badri dalam rapat tersebut.
RDP itu dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan turut dihadiri anggota komisi lainnya seperti Jusup Ginting, Renville Napitupulu, serta Rommy Van Boy.
Lailatul yang juga politisi PKB dan akrab disapa Lela menilai kondisi ini berpotensi merugikan Pemko Medan secara signifikan.
Pasalnya, lapangan-lapangan padel tersebut telah beroperasi dan menghasilkan keuntungan, namun belum memenuhi kewajiban perizinan dasar.
“Bangunan-bangunan itu sudah beroperasi dan menghasilkan banyak keuntungan. Sementara Pemko Medan tidak mendapatkan apa pun dari berdirinya bangunan tersebut,” ujarnya.
Ia pun mendesak agar Pemko Medan segera mengambil langkah tegas terhadap pengelola lapangan padel yang belum memiliki PBG, terutama yang sudah aktif beroperasi.
“Saya minta lapangan-lapangan padel yang tidak punya PBG ini segera ditindak tegas, terutama untuk lapangan yang sudah beroperasi,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan (DPMPTSP) Kota Medan, Delfi Farosa membenarkan bahwa sebagian besar lapangan padel memang belum memiliki PBG.
“Semuanya masih dalam bentuk permohonan, hanya beberapa yang betul-betul sudah punya izin PBG,” ungkap Delfi.
Ia menjelaskan bahwa PBG merupakan salah satu perizinan dasar yang wajib dimiliki sebelum mengurus izin usaha lainnya.
“PBG itu salah satu perizinan dasar. Kalau PBG-nya tidak ada, maka perizinan dasarnya jelas tidak terpenuhi, yang membuat izin usaha tidak bisa diurus,” jelasnya.
Senada dengan itu, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (PKPCKTR) Kota Medan, Dicky, menyampaikan bahwa ada beberapa lapangan padel yang telah mengantongi PBG.
“Nanti akan kami data mana-mana saja lapangan padel yang telah memiliki PBG dan mana yang belum memilikinya,” pungkasnya.
Menjamurnya lapangan padel tanpa diimbangi kepatuhan terhadap regulasi perizinan dinilai menjadi pekerjaan rumah bagi Pemko Medan. DPRD pun mendorong agar penertiban dilakukan secara tegas dan adil demi menjaga tertib administrasi serta optimalisasi pendapatan daerah. (*)

