MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menciduk seorang pria berinisial TS (47), Sabtu (21/2/2026) yang menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Rawe 6, Kelurahan Tangkahan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR melalui Kasat Narkoba, AKP AR Riza SH MH menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satres Narkoba.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaannya, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP AR Riza.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip ukuran sedang kosong, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp 50.000.

“Barang bukti tersebut kami temukan dari tangan tersangka. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya mengedarkan narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Saat ini tersangka TS telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (Irwan S Pane)