MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Satreskrim Polrestabes Medan dalam 100 hari kerja telah berhasil mengungkap 33 kasus perjudian dengan total tersangkanya mencapai 62 orang.
“Dari 33 kasus yang diungkap itu, kita mengklasifikasikannya ke dalam tiga modus operandi yakni judi online, judi mesin darat dan judi togel, “ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Satreskrim Polrestabes Medan Jalan HM Said, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (13/2/2026) sore.
“Untuk judi online terdapat 18 kasus dengan 22 tersangka. Judi mesin darat 9 kasus dengan 31 tersangka, dan judi togel 6 kasus dengan 9 tersangka,” sambung Kombes Pol Jean Calvijn.
Dalam pengungkapan judi online, para tersangka diketahui menggunakan perangkat handphone maupun device lain, baik milik pribadi maupun yang telah disiapkan oleh bandar di lokasi tertentu.
Modus terbaru, kata dia, para pemain tidak lagi memakai aplikasi di ponsel pribadi, melainkan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan bandar di tempat perjudian tersebut.
Sementara itu, untuk judi mesin darat, terdapat tiga jenis mesin yang diamankan, yakni tembak ikan, dingdong dan jackpot. Secara keseluruhan, terdapat 85 unit mesin judi darat yang diamankan.
“Sebanyak 26 unit saat ini dalam proses penyidikan. Sementara 59 unit lainnya ditemukan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui penggerebekan gabungan bersama polsek jajaran, Polda, TNI, Pemda hingga BNN,” jelasnya.
Kapolrestabes Medan juga menyebutkan, temuan mesin judi darat paling banyak berada di kawasan Jermal yang selama ini dikenal sebagai lokasi maraknya praktik perjudian dan narkoba.
Pihaknya berkomitmen melakukan penindakan tegas untuk mengubah kawasan tersebut menjadi wilayah yang bersih dari aktivitas ilegal.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat Jermal dan sekitarnya yang mendukung upaya kepolisian. Kami percaya masih banyak warga yang ingin wilayahnya bersih dari perjudian dan narkoba,” tegasnya.
Kapolrestabes Medan juga menegaskan adanya keterkaitan antara praktik perjudian dan peredaran narkoba di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil penyidikan, di beberapa barak ditemukan aktivitas perjudian yang berdampingan dengan peredaran narkotika.
“Di mana ada perjudian, sering kali di situ juga ditemukan narkoba. Atau sebaliknya, lokasi narkoba disisipi mesin perjudian. Ini berdasarkan fakta yang kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ungkapnya.
Selain para tersangka dan mesin judi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 404 koin jackpot, buku catatan, kalkulator, serta sejumlah perangkat handphone yang digunakan dalam jaringan perjudian.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian dan kejahatan yang merusak generasi bangsa, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukumnya. (Sarwo)

