MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kasus pencurian sepeda motor di areal parkiran gratis Plaza Medan Fair, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya terkuak.

Bahkan pelakunya yang berinisial DS (23) warga Pasar V, Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut turut ditangkap dan ditembak kakinya oleh Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

“Pelaku ini merupakan spesialis maling sepeda motor di areal parkiran gratis Plaza Medan Fair, bahkan sudah 18 kali beraksi di lokasi itu, “terang Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH MH kepada wartawan Selasa (3/2/2026).

Tersangka terakhir mencuri sepeda motor milik Agung Syahputra (30) yang terparkir di areal parkiran gratis Plaza Medan Fair. Mulanya, Senin (2/2/2026) sekira pukul 13.30 WIB, korban berkunjung ke Plaza Medan Fair dan memarkirkan sepeda motornya di pelataran parkir gratis di luar parkir berbayar Kom Plaza Medan Fair.

“Tepat pukul 19.00 WIB saat korban hendak pulang mendapati sepeda motornya telah hilang,” ujar Iptu Poltak Tambunan.

Korban yang tinggal di Jalan Bunga Cempaka Pasar III, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan atas kehilangan sepeda motor miliknya merk Honda Scopy warna hijau bernomor polisi BK 3091 ALS tersebut langsung melapor ke Polsek Medan Baru.

“Berbekal informasi dari warga yang mengetahui ciri-ciri pelaku, tepat di pintu keluar Plaza Medan Fair, team kami melihat 2 orang laki-laki mengendarai 2 sepeda motor melintas yang salah satu di antaranya membawa sepeda motor milik korban. Team kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun salah satu teman pelaku berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor korban,” kata Iptu Poltak.

Hasil interogasi, pelaku berinisial DS ini mengakui bahwa ia bersama rekannya R telah mencuri sepeda motor milik korban. Bahkan, pelaku DS menyatakan dirinya telah berhasil melakukan pencurian sepeda motor di pelataran parkir gratis Plaza Medan Fair sebanyak 18 kali.

“Hasil kejahatan selalu digunakan untuk foya-foya, beli narkoba dan bayar kredit sepeda motor,” tambah Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.

Dijelaskan Iptu Poltak, pelaku berinisial DS ini terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat team melakukan pengejaran terhadap R yang telah melarikan diri.

Kini, DS telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru, dan ia terancam dijerat dengan pasal 477 KHUPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Sarwo)