‎MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria berinisial AS (21) disergap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area ketika sedang berjualan sate di pinggir Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Ternyata pria yang berdomisili di Jalan AR Hakim Gang Langgar, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut ini diduga kuat sebagai pelaku pencurian di rumah milik Febriani (20) warga Jalan Denai Gang Jati,  Kelurahan TSM I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Dalam aksi kejahatannya itu, korban harus mengalami kerugian berupa 1 unit handphone merek Vivo  V40 Lile warna abu abu, 1 unit TV layar datar, 1 unit tablet merk Samsung dan uang Rp 1 juta.

Lantas, korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area. Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (26/1/2026) menyebutkan, kalau kasus pencurian itu terjadi, Senin (3/3/2025) sekira pukul 03 00 WIB.

Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong melalui tembok belakang  rumah tersebut.

Lantas personel Unit Reskrim Polsek Medan Area yang mendapatkan laporan pengaduan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku pun berhasil ditangkap dan kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan.

“Pelaku kita amankan saat berjualan sate, Minggu (25/1/2026) sekira pukul 22.00 WIB. Untuk barang bukti yang kita sita yakni 1 unit handphone merk Vivo milik terduga pelaku, 1 buah baju yang dibeli dari hasil kejahatan dan 1 buah celana yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian, “tutup AKP Ainul Yaqin. (sarwo)