MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Seorang pria berinisial R akhirnya berhasil ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Area saat sedang duduk-duduk di tempat penjualan buah- buahan di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Siskamling C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

‎‎Pria asal Dusun Parbahingan, Kelurahan Damat Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut ditangkap, Sabtu (24/1/2026) sekira pukul 08.30 WIB dikarenakan telah melakukan penipuan dan penggelapan uang tunai sebesar Rp Rp 10.282.000 dan 1 unit beca bermotor BK 6918 MAP.

Dan kasusnya dilaporkan oleh korbannya yang bernama Mardiah (45) warga Jalan Bersama Gang Musyawarah, Kota Medan, Provinsi Sumut ke Polsek Medan Area.‎‎

Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin dalam keterangannya saat ditanya wartawan, Selasa (27/1/2026) menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban.‎

“Kasus ini kami tangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/741/XI/2025/SPKT/Polsek Medan Area, tanggal 9 November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek.

‎‎Peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut lanjut Yaqin, terjadi, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Saat itu, korban menyuruh pelaku untuk mengambil uang hasil penjualan Roti Bakery di cabang Amirah Bakery.‎ Pelaku sempat menemui saksi untuk meminta bon hasil penjualan.

Namun setelah menerima bon tersebut, pelaku justru pergi seorang diri dengan mengendarai becak mesin milik UMKM Amirah Bakery dan tidak pernah kembali.

‎‎“Hingga beberapa hari kemudian, bahkan sampai tanggal 12 November 2025, pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi. Akibatnya korban mengalami kerugian materil cukup besar.Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 10.282.000 serta satu unit becak mesin Honda Revo warna abu-abu dengan nomor polisi BK 6918 MAP, ” jelas Kapolsek.‎‎

Ia melanjutkan, setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.

Personel Reskrim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.‎‎

“Pelaku kami tangkap saat berada di lokasi penjualan buah-buahan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha Lexi warna putih tanpa plat nomor serta satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.‎‎

Saat ini tegas Kapolsek, pelaku telah diamankan di Polsek Medan Area guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain. (sarwo)