DELI SERDANG| MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sedikitnya 6 orang berhasil terjaring dalam suatu penggerebekan ke sarang Narkoba yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung di bantaran rel kereta api Jalan Lingga, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (17/1/2026) sore hingga malam.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi Narkoba di lokasi tersebut. Saat petugas tiba, para pelaku sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Keenam tersangka yang diamankan terdiri dari bandar, penjual, kurir dan pemakai narkoba. Keenamnya yakni, RHL (30) warga Jalan Karya Sakti Ujung, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan yang diduga berperan sebagai bandar.

Kemudian YS (26) warga Jalan Bulu Perindu, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung diduga sebagai penjual. Sementara empat lainnya ditetapkan sebagai pemakai sabu-sabu.

Selain menggunakan narkoba, keempatnya juga diduga menghalangi dan melempari petugas saat penggerebekan berlangsung.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 15 plastik klip kecil berisi sabu, enam buah bong, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp560 ribu diduga hasil penjualan, satu handphone merek Infinix, satu sekop, lima korek api, dua batu, serta satu tas sandang.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan hasil pemeriksaan awal mengungkap RHL mengaku sebagai bandar yang menjual sabu di lokasi tersebut.

“Barang bukti sabu diperoleh dari seseorang berinisial U yang berdomisili di Bandar Klippa. YS berperan sebagai penjual, sementara empat lainnya menggunakan narkoba di barak-barak yang ada di lokasi,” kata Kompol Ras Maju Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/1/2026).

Tak hanya melakukan oenggerebekan, petugas juga membakar enam barak di sekitar lokasi. Barak tersebut diduga dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba.

Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kita masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama jaringan tersebut,” ujar Ras Maju mengakhiri penjelasannya. (Sarwo/red)