MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (9/1/2026) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Giro, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun tersangkanya berinisial Z (45) bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yakni 3 plastik klip berisi sabu, 4 plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 50.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba, AKP AR Riza SH MH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Atas informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan,” jelas AKP Riza, Senin (12/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan seluruh barang bukti narkotika berada dalam penguasaan tersangka.
“Pada saat penangkapan, barang bukti sabu beserta alat pendukungnya ditemukan dari penguasaan tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan,” tambahnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan jaringan peredaran narkobanya. (Irwan S Pane)

