MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sebanyak 187 personel gabungan terdiri dari Brimob Polda Sumut, Direktorat Samapta Polda Sumut dan Polrestabes Medan kembali lagi menggerebek sarang Narkoba di kawasan Jalan Jermal 15, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut, Minggu (4/1/2026) dini hari tadi.
Hasilnya, polisi mengamankan 10 orang yang diduga kuat sebagai penyalahguna narkotika. Selain penangkapan, petugas juga melakukan tindakan fisik terhadap sarana aktivitas ilegal di lokasi seperti pembongkaran barak empat bangunan semi permanen (barak) yang dijadikan tempat transaksi dan penggunaan sabu dirubuhkan oleh petugas.
Dari lokasi itu juga turut disita barang bukti sejumlah paket sabu, plastik klip kosong, alat hisap (bong), dan mancis serta 26 unit mesin judi jenis dingdong.
Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Pardamean Hutahean sangat mengapresiasi kinerja seluruh tim yang membuat operasi ini berjalan dengan aman tanpa kendala berarti.
“Seluruh kegiatan yang kita laksanakan hari ini berjalan lancar dan kondusif,” ungkapnya.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polrestabes Medan untuk menekan angka kriminalitas dan memulihkan lingkungan masyarakat dari pengaruh buruk aktivitas ilegal seperti narkoba dan perjudian.
“Bapak Kapolrestabes berkomitmen menekan peredaran gelap narkotika sekaligus memulihkan lingkungan masyarakat dari aktivitas ilegal yang merugikan,” jelasnya mengakhiri. (Sarwo)

