TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Penghasilan tetap (Siltap) atau gaji dan tunjangan aparatur desa di Kabupaten Pulau Taliabu mulai disalurkan.

Siltap Kepala desa dan perangkatnya itu merupakan hak wajib yang dibayarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber APBN.

Terpantau media ini, sejumlah desa di Kabupaten Pulau Taliabu mulai mencairkan ADD dan menyalurkan gaji serta tunjangan bagi aparatur di desa. Salah satunya adalah Desa Fayau Nana, Kecamatan Tabona yang telah menyalurkan hak – hak aparatur desa dan tunjangan guru PAUD, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga:  Tantangan Berat di Nataru 2025, Wagub Sumut Ajak Seluruh Pihak Optimalkan Sumber Daya

Kepada media ini, Pj Kepala Desa Fayau Nana, Yamin Perbela saat ditemui menyampaikan terkait penyaluran gaji dan tunjangan di Desa Fayau Nana, Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu mengakui menyalurkan gaji dan tunjangan aparat desa, serta perangkat pendukung desa lainnya untuk Triwulan Oktober – Desember Tahun 2025.

“Yang disalurkan itu untuk penghasilan tetap (gaji) dan tunjangan aparat desa, BPD, serta guru PAUD terhitung mulai Oktober – Desember 2025, ″bebernya usai penyaluran Siltap.

Baca Juga:  Polda Aceh Musnahkan Sabu-sabu dari Jaringan Indonesia - Thailand

Selain itu, untuk mendukung kerja kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal dan mengawasi kebijakan pembangunan di desa, maka Pemerintah Desa Fayau Nana pun telah menyalurkan anggaran operasional kepada BPD setempat.

“Kami juga sangat menginginkan peran aktif BPD di desa sehingga alokasi anggaran untuk BPD juga telah kami salurkan untuk operasional BPD,” jelasnya.

Baca Juga:  Didampingi Asri Ludin Tambunan, Wapres Gibran Janjikan Laptop Usai Tinjau Sekolah Rakyat di Deli Serdang

Ia berharap dengan adanya penyaluran hak hak wajib yang telah diterima masing masing aparatur desa itu dapat meningkatkan etos kerja guna kemajuan Desa Fayau Nana. (Bumay)