MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Hanya dalam tempo 15 hari saja, Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 103 kasus rayap besi/kayu, begal dan narkoba dengan jumlah tersangkanya mencapai 147 orang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, penangkapan terhadap 147 tersangka tersebut merupakan konsistensi Polrestabes Medan dalam memberangus kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Medan.
“Tahap demi tahap, kita mencoba untuk mengeliminir kejahatan-kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ujar Kombes Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha saat menggelar press release di halaman Mako Polrestabes Medan Jalan HM Said, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (25/10/2025) siang tadi.
Lanjut Kombes Jean Calvijn menuturkan bahwa dalam 15 hari terakhir, pihaknya telah mengungkap 103 kasus kejahatan rayap besi, begal hingga narkoba.
“Untuk begal dalam 15 hari ini, ada 9 kasus dan 14 tersangka. Untuk raya kayu dan besi, ada 45 kasus dan 70 tersangka, ini sangat banyak sekali pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim dan Polsek,” tegasnya.
Kemudian, masih Kapolrestabes menjelaskan untuk kasus narkoba dalam 15 hari terakhir, polisi mengungkap 48 kasus dengan 60 tersangka.
“Untuk kasus narkoba dalam diksi pompa, ini cukup banyak juga dalam 15 hari ini. Ada 48 kasus, dengan 60 tersangka,” ucapnya.
Dari evaluasi yang dilakukan Polrestabes Medan, lanjut Kombes Calvijn menuturkan terungkap kalau sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan pemakai narkoba jenis sabu.
“Evaluasi yang kami lakukan terhadap 147 tersangka tersebut, ternyata sepertiga dari mereka terkait dengan penggunaan narkoba dalam hal pompa,” ucapnya.
“Sepertiga dari 147 pelaku ini menggunakan narkotika dengan hasil urin positif. Hasil interogasi yang kami dalami adalah mereka melakukan ini untuk melakukan tindak pidana yang akan mereka lakukan,” sambungnya.
Kombes Calvijn menjelaskan setelah berhasil melakukan tindak pidana tersebut, yaitu berhasil melakukan begal, berhasil melakukan raya besi raya kayu, mereka menjualkan hasilnya kepada penampung-penampung.
“Dan hasil uang jualannya mereka gunakan berulang lagi, membeli narkoba dan kembali melakukan tindak pidana. Inilah yang akan kami lakukan pemutusan mata rantai tersebut,” pungkasnya mengakhiri. (Sarwo)

