TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pj Kepala Desa (Kades) Fayau Nana, Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Yamin Perbela telah melakukan Penyaluran Siltap dan Insentif Aparat Desa Tahap III TA 2025.

Proses pencairan dana tahap III biasanya mencakup periode bulan Juli-September dan dana akan diprioritaskan untuk Siltap (gaji) aparatur desa dan insentif lainnya.

“Kami Pemerintah desa akan memprioritaskan penyaluran dana ini untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur desa, serta insentif untuk RT/RW, Dewan Adat, dan pengurus gereja jika memang ada dan telah dianggarkan. Tahap III tahun anggaran 2025 mencakup pencairan dana untuk bulan Juli hingga September, “terangnya, Senin (14/10/2025).

Masih dijelaskannya, hingga saat ini penyaluran penghasilan tetap perangkat Desa Fayau Nana masih dilakukan secara tunai, sehingga penyaluran tersebut dilakukan langsung oleh dirinya selalu pucuk pimpinan di Desa.

“Penyaluran gaji dan insentif kami lakukan secara tunai, dan saya sendiri yang didampingi bendahara secara langsung menyalurkan hak-hak aparat di Desa Fayau Nana,”tandasnya. (Bumay)