LANGSA | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Meski sudah diberi surat peringatan larangan berjualan di bahu jalan, namun sejumlah pedagang aksesoris dan tas di jalan Rel Kereta Api, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh tetap saja memajang barang dagangan sehingga tak memiliki tempat untuk parkir kendaraan pembeli.
Kondisi ini memaksa Satpol PP Kota Langsa menertibkan kios yang tak menyediakan lahan parkir sesuai kesepakatan, bahwa pedagang tidak memajang barang dagangannya sesuai garis batas yang telah dibuat.
Plt Kasat Pol PP Kota Langsa, Reza Ardiansyah, SSTP melalui Kabid Trantib Koko Hendrawansyah SSTP dan Kasi Ops Dian Saputra SE kepada Mimbarrakyat.co.id, Senin (13/10/2025) mengatakan, setelah tiga kali kita beri surat peringatan dan tidak diindahkan maka kami menertibkan lapak kios yang masih meletakkan barang dagangannya sesuai garis batas yang telah disepakati bersama.
“Tindakan ini dilakukan karena pemilik kios yang tidak dapat diatur sebab dapat mengganggu lalu lintas menjadi sempit sehingga di khawatirkan terjadi kecelakaan dan yang pasti melanggar peraturan daerah,” tambahnya.
Menurutnya, penertiban ini bukan semata soal ketertiban ruang publik, tetapi juga untuk menjamin keselamatan warga yang melintas di area tersebut.
“Bahu jalan seharusnya menjadi tempat parkir, bukan tempat berjualan,” ucapnya. Selama ini, Satpol PP telah menempuh langkah-langkah persuasif dan humanis dalam menghadapi para pedagang kaki lima.
Namun, pendekatan tersebut belum sepenuhnya diindahkan oleh sebagian pedagang.
“Kami selalu mengedepankan dialog dan memberi waktu agar pedagang bisa menyesuaikan diri dan di beri surat peringatan tetapi sebagian tetap kembali berjualan di tempat yang dilarang, kondisi ini, memaksa petugas untuk mengambil langkah lebih tegas,” tegasnya.
Pemerintah Kota Langsa berharap seluruh pihak dapat bekerja sama menciptakan keindahan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Dewa)

