TALIABU | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kolaborasi antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan Pusat melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara menyerahkan langsung program BPJS Kesehatan JKN-KIS Segmen PBI JK yang diberikan langsung kepada Pj Kades Habunuha, Johra Djainahu yang nantinya akan diserahkan langsung ke 15 warga Desa Habunuha, Jumat (10/10/2025) pagi tadi.

Program ini memungkinkan masyarakat yang tergolong kurang mampu untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, tanpa harus membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan Ke Mata Dunia

“Program PBI-JK merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang berada dalam kondisi ekonomi sulit, ”ujar Johra

Untuk bisa mendapatkan manfaat dari bantuan sosial tersebut, masih dikatakan Johra, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tahun 2025, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga:  OJK Perkuat Literasi Pasar Modal Syariah di Universitas Darussalam Gontor

Berikut ini adalah kriteria lengkap yang perlu diperhatikan :

  • Masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah, berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan aktif dalam sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  • Bukan peserta BPJS Kesehatan Mandiri, atau tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
  • Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai tanda akses ke layanan kesehatan gratis.
  • Mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat.
Baca Juga:  RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, masyarakat bisa memperoleh bantuan iuran BPJS Kesehatan secara gratis dan tetap mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang layak.” jelasnya. (Bumay)