TALIABU| MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara mendorong peningkatan target kepesertaan BPJS yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Intruksi tersebut mengharuskan Pemerintah Daerah turut ambil peran penting dalam memperluas kepesertaan BPJS tenaga kerja dan memastikan tenaga kerja di wilayahnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Untuk itu, Dinas Ketenagakerjaan Pulau Taliabu bakal sasar sektor informal guna memperluas kepesertaan masyarakat terhadap program jaminan sosial Ketenagakerjaan, baik tenaga kerja di toko- toko atau pasar maupun pihak rekanan perseroan.

“Rencananya kami akan turun ke sektor informal, khususnya pengusaha pengusaha yang mempekerjakan karyawan untuk bisa memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya, di toko, di pasar- pasar itu akan kami turun langsung,” kata Kadisnakertrans ketika dihubungi wartawan, Selasa (30/09/2025).

Sebelumnya, mantan Camat Taliabu Barat Laut ini juga telah mengarahkan sejumlah OPD untuk memastikan kepesertaan BPJS Tenaga kerja di instansi Pemerintah Daerah, baik cleaning servis maupun honorer yang belum diangkat sebagai ASN paruh waktu.

Arahan tersebut, disampaikan Kadis Nakertrans, Sukrin La Sanya saat mengambil tugas Apel sore di halaman kantor Bupati, Senin (29/09/2025) kemarin.

Kata dia, partisipasi OPD untuk memastikan program tersebut masih tergolong kurang baik, sebab dari puluhan badan Dinas atau kantor, baru 13 OPD yang telah memasukkan data kepesertaan tenaga kerja, sementara lainnya belum merespon baik.

Dari seluruh kantor yang kami minta untuk masukan kepesertaan BPJS Tenaga kerja, baru 13 OPD menyerahkan Data BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga yang lainnya cepat menyusul, sebab ini penting untuk memastikan semua tenaga kerja di instansi Pemerintah mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, baik itu cleaning service maupun honorer yang belum diangkat menjadi ASN,” harapnya. (Bumay)