ACEH TAMIANG | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Sebagai upaya serius mengembalikan fungsi hutan konservasi yang selama ini dikuasai dan dirusak secara ilegal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memusnahkan 360 hektar kebun sawit ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Kegiatan penertiban ini dilakukan sejak 1 hingga 10 September 2025 dengan melibatkan TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Langkat serta kelompok masyarakat dan LSM lingkungan.

Pemusnahan sawit ilegal dilakukan di beberapa titik : Tenggulun (Aceh Tamiang) 19,32 hektar, Langkat 10 hektar dan Bahorok 10 hektar.

Selanjutnya, operasi akan berlanjut di Batang Serangan (30 ha) dan Tenggulun (300 ha). Penumbangan dilakukan dengan excavator di Blok Hutan Tenggulun, serta chainsaw di Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda (Langkat).

Selain pemusnahan, rehabilitasi kawasan hutan juga langsung dimulai di lahan seluas 59,32 hektar, termasuk penanaman tanaman pakan satwa dan tanaman pagar kawasan.

“Langkah ini bagian dari implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” kata Dirjen Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho.

Pemerintah menyebut sejumlah pengelola lahan ilegal telah secara sukarela menyerahkan kembali lahan kepada negara.

Di Blok Tenggulun, misalnya, PT SSR menyerahkan 0,63 ha dan seseorang inisial AS mengembalikan 18,69 ha.

Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penertiban, tapi bagian dari pemulihan ekosistem secara menyeluruh.

Ia juga menyebut beberapa LSM telah menyatakan komitmennya membantu proses restorasi, seperti YSOL-OIC, YSHL, FKL, PETAI, dan YEL.

Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ini.

“Kami sepakat, Taman Nasional Gunung Leuser harus dikembalikan fungsinya. Tidak boleh ada lagi perambahan, apalagi untuk sawit,” tegasnya, Jumat (5/9/2025).

Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto mengapresiasi masyarakat yang telah kooperatif menyerahkan lahan tanpa konflik.

Ia menilai hal ini mempercepat proses pemulihan kawasan konservasi strategis tersebut.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menyebut operasi ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang telah berjalan, termasuk 6 kali operasi pemberantasan illegal logging dan 1 kali operasi pemulihan keamanan kawasan di wilayah Aceh Tamiang dan Langkat.

“Kolaborasi semua pihak adalah kunci keberhasilan penguasaan kembali TNGL dan pemulihan ekosistemnya,” pungkasnya. (Dewa).