MEDAN | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dua pria yang berperan sebagai pengedar dan perantara narkotika jenis sabu -sabu di seputaran Jalan Karya Masjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya masuk penjara.

Adapun keduanya masing-masing berinisial RF (25) warga asal Dusun Gang Tengah, Desa Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayolues/warga Jalan Karya Jaya, Medan Johor dan KSCS (19) warga Jalan Masjid Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/9/2025) menerangkan kedua tersangka ditangkap atas laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Jalan Karya Masjid.

“Dengan adanya laporan dari masyarakat, Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dengan metode undercover buy,” ujarnya.

Lanjut Thommy, sesampainya di lokasi salah seorang petugas bertemu dengan KSCS dan memesan 1 paket sabu seharga Rp 50 ribu. KDCS yang menerima uang tersebut lalu menemui RF untuk mengambil pesanan narkoba.

“RF mengeluarkan 1 kotak rokok dan mengambil 1 paket sabu. Saat sabu akan diserahkan, petugas langsung membekuk kedua tersangka dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Saat digeledah, dari dalam kotak rokok kembali ditemukan 10 paket sabu, 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 sendok sabu,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasatres Narkoba, saat diinterogasi, RF mengaku sebagai pemilik ataupun penjual narkoba, sedangkan KDCS sebagai perantara jual beli sabu.

Selanjutnya kedua tersangka berikut sabu dengan total keseluruhan 11 paket seberat 0,84 gram dan barang bukti lainnya digelandang ke Mako guna proses selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Thommy. (Sarwo)