TALIABU| MIMBARRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di ruang kerja Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara. Sabtu (23/8/2025).
Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pembentukan produk hukum Daerah, pembinaan hukum, dan pelayanan hukum di Taliabu.
Wakil Bupati (Wabup) Pulau Taliabu, La Ode Yasir mengatakan, kerja sama ini adalah langkah strategis yang sangat penting untuk kemajuan Daerah.
“Ini adalah langkah maju yang konkret untuk mewujudkan masyarakat Taliabu yang lebih sadar hukum,”kata La Ode Yasir seraya menambahkan bahwa kolaborasi ini akan membawa dampak positif yang signifikan.
Dengan pendampingan dari Kemenkumham, kita bisa memastikan produk-produk hukum daerah yang kita buat menjadi lebih berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan tentunya berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, PKS ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat, terutama dalam hal layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual.
“Kita ingin masyarakat Taliabu tidak lagi kesulitan mengakses layanan hukum. Dengan adanya pos bantuan hukum di desa-desa, akses terhadap keadilan akan semakin terbuka lebar bagi siapa saja, termasuk bagi mereka yang kurang mampu, “sebutnya.
Penandatanganan PKS ini, dirinya berharap menjadi tonggak awal bagi peningkatan kualitas layanan hukum dan kesadaran hukum masyarakat Taliabu. (Bumay)

