TERNATE| MIMBARRAKYAT.CO.ID – Memastikan hak-hak kepemilikan tanah -tanah masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu tetap aman dan jauh dari sengketa yang berpotensi menyusahkan rakyat, Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus menemui Pertanahan Maluku Utara (Malut) di Kota Ternate, Senin (4/8/2025).

Agenda Bupati yang membahas hak -hak warga bersama Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST.MH itu, Bupati Pulau Taliabu dengan tegas memetakan potensi konflik yang ada di dua Desa, yakni Desa Samuya dan Desa Penu.

Menurut Bupati yang kerap akrab dengan sapaan Sasha itu, kehadiran perusahaan di Taliabu seperti perusahan kayu di Samuya dan Semelter di Desa Penu Taliabu Timur, cukup rawan konflik pertanahan. Ini disebabkan ketidaktahuan warga soal batas-batas lahan. 

“Ini nanti bisa memicu konflik karena soal tidak mengetahui batas-batasnya. Nah kalau ini terjadi antara warga bisa kami turunkan Kades dan camat untuk melakukan musyawarah, ”kata Sashabila.

Selain itu, status lahan yang nantinya akan dibangun fasilitas publik atau kepentingan Pemerintah juga menjadi alasan Bupati Sashabila Mus untuk mendatangi Kantor BPN Malut tersebut.

Bupati perempuan termuda di Indonesia ini tidak menginginkan persoalna tanah menghambat kinerja Pemerintah Daerah, karena menurutnya hampir semua pengurusan di Kementerian, status tanah menjadi syarat yang sangat penting dan selama ini status tanah cukup tak jarang ditemukan menjadi penghambat pembangunan, baik jalan maupun gedung gedung Pemerintah. 

“Ada banyak kebutuhan seperti MBG, RSUD, ada Sekolah Rakyat, jadi kalau kita harus terus bulak balik soal ini, kalau untuk Pemerintah Daerah ini menjadi satu hambatan. Karena kalau soal ini kita harus cepat memproses di Kemeterian terkait,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan orang nomor satu di Pulau Taliabu itu, Kakanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST.MT di ruang kerjanya mengaku akan mempercepat pembentukan usulan kantor perwakilan pertanahan di Taliabu.

“Saya sudah terima surat dari ibu tentang usulan pembentukan kantor di Taliabu, nanti kami akan bersurat di pusat untuk bentuk satker perwakilan. Nanti kami akan memberikan informasi bahwa Taliabu ini sudah mekar, pecahan dari Kabupaten Sula,” kata Lalu Harisandi.

Sebelumnya, Bupati Sasha juga telah menyentil beberapa persoalan yang menghambat Daerah Terluar, Tertinggal dan Terpencil (3T) seperti Taliabu untuk berkembang.

Salah satunya adalah faktor Data dukung untuk mendapatkan pembagian “Kue -kue ” pembangunan dari pemerintah pusat. Salah satunya adalah ketiadaan Badan Pusat Statistik (BPS) di kabupaten Pulau Taliabu. 

Hal itu disampaikan Bupati Sashabila Mus saat melauncing Kopdes Merah Putih di Taliabu baru baru ini. Dijelaskan, data dukung harga satuan dan atau pendapatan per kapita masyarakat Taliabu di tahun 2025 ini belum tercatat di BPS, ini tidak harus dipandang sebagai sesuatu yang biasa, sebab hal tersebut menjadi salah satu faktor Pemerintah Daerah sulit melobi program Pusat. 

“Untuk itu saya berharap kepada seluruh Pemerintah Desa, juga OPD agar dapat mendata seluruh potensi dan pendapatan per kapita dari masing masing bidang, baik itu perikanan, kelautan, pertanian, perkebunan dan potensi lainnya di masyarakat untuk menjadi data dukung kita untuk mendapatkan program pusat, ” ujarnya. 

Keseriusan Bupati Sashabila Mus untuk memenuhi kebutuhan tersebut bukan tanpa alasan, sebab pembangunan Kabupaten Pulau Taliabu merupakan Kabupaten baru di Malut yang masih terdapat banyak kekurangan, baik dari sisi finansial maupun data dukung yang belum tersedia dari Pemerintahan sebelumnya. 

Diketahui, persoalan krusial terkait hak atas tanah juga hingga hari ini masih menjadi kendala pembangunan,terutama pembangunan jalan di Taliabu masih terbentur dengan lahan lahan masyarakat yang sulit dituntaskan.

Untuk itu, dipandang perlu adanya lembaga vertikal seperti Badan Pertanahan di Taliabu untuk mempermudah urusan masyarakat dan Pemerintah maupun swasta dari kasus kasus lahan yang terus menyita perhatian publik. (Bumay)