SOFIFI | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Kekeliruan sikap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Maluku Utara (Malut), Mislan Syarif berdampak pada penyebaran informasi yang kurang tepat di kalangan masyarakat mengenai agenda Pemerintah Provinsi Maluku Utara 5 tahun ke depan, khususnya di wilayah Kabupaten Taliabu.

Berdasarkan video singkat yang beredar, pernyataan Mislan yang menyatakan bahwa Taliabu tidak termasuk dalam agenda atau program RPJMD Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah keliru.

Hal ini diduga dikarenakan informasi yang dibaca oleh Mislan Syarif hanya bersumber dari Buku Ringkas RPJMD atau dikenal sebagai Bullet RMJMD yang hanya menyajikan garis besar RPJMD.

Dalam Bullet tersebut, terdapat ilustrasi Peta yang menampilkan sejumlah program strategis nasional, khususnya hilirisasi di daratan Halmahera yang sudah semestinya tercantum dalam agenda RPJMD Pemprov Malut.

Perlu dicatat bahwa bullet yang hanya terdiri dari enam halaman tersebut memang tidak merinci secara detail program kerja jangka menengah Pemprov Malut selama 5 tahun.

Menanggapi hal ini, Bupati Taliabu secara tegas menyatakan bahwa Taliabu justru mendapatkan perhatian paling serius dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Klarifikasi mengenai kekeliruan Mislan Syarif dalam memahami dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Maluku Utara ini juga disampaikan oleh Pardin Isa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara dari Partai Nasdem yang masuk dalam anggota Bepemperda Maluku Utara.

Menurut Pardin Isa, pernyataan bahwa Taliabu tidak termasuk dalam program 5 tahun Pemerintah Provinsi Maluku Utara merupakan sebuah kekeliruan yang signifikan.

Apalagi, kesimpulan tersebut ditarik hanya berdasarkan pemahaman terhadap ringkasan RPJMD yang hanya berukuran saku dan terdiri dari lima halaman.

“Kalau RPJMD yang lengkap itu ada 291 halaman dan itu saya baca sampai habis, sampai di titik dan komanya juga saya baca. Kalau yang viral itu bullet, ringkasan gambaran besar RPJMD secara umum. Jadi itu tidak mewakili isi RPJMD, kalau dibaca dan seolah-olah Taliabu tidak masuk dalam agenda RPJMD 2025-2030, itu keliru sekali,” jelas Pardin.

Berdasarkan pernyataan Pardin Isa, terdapat beberapa kekeliruan yang perlu diluruskan, mengingat yang bersangkutan belum menerima salinan rancangan awal RPJMD karena tidak termasuk dalam anggota Bapemperda yang terlibat langsung dalam pembahasan.

Menurut Pardin, secara prinsip, Kabupaten Taliabu termasuk dalam agenda pembangunan 5 tahun Pemerintah Provinsi Maluku Utara, berdasarkan hasil pembahasan bersama Bappeda Maluku Utara.

Bahkan banyak pembangunan yang akan diarahkan ke Taliabu. Prioritas pembangunan di Taliabu didasarkan pada beberapa faktor antara lain indeks daya saing Taliabu yang paling tertinggal di Maluku Utara, indeks pembangunan manusia yang masih sangat rendah, pengeluaran perkapita penduduk yang paling rendah, serta harapan sekolah yang juga paling rendah.

Variabel-variabel ini menjadi perhatian utama dalam perencanaan pembangunan di Taliabu. Pardin Isa jelaskan, dirinya bersama dengan anggota DPR lainnya yang tergabung Bapemperda menganggap RPJMD sudah mencerminkan keadilan yang memadai serta mewakili aspirasi seluruh pihak di Maluku Utara.

Kabupaten Taliabu termasuk dalam berbagai kategori yang memerlukan perhatian khusus dan harus menjadi prioritas. “Saya, bersama Pak La Putu, menilai RPJMD ini sudah cukup adil,” ungkap Pardin saat di konfirmasi wartawan.

Tambahnya, Pardin juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku Utara atas kontribusinya dalam memperhatikan kondisi Kabupaten Pulau Taliabu dalam penyusunan RPJMD, mengingat hampir seluruh aspirasi telah terakomodir. (tim/red)