ACEH TIMUR | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Kamis (24/07/2025) melakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur terhadap kasus penembakan rumah pribadi personel Polri, Polsek Peudawa.

Tersangka berinisial YZ, warga Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur diduga sebagai pelaku penembakan rumah pribadi personel Polri, Aipda MS, Jum’at (25/10/2024).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, SIK mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Bersama tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut ke JPU, yakni : 1 buah magazine kaliber 5,56 mm, 10 butir peluru kaliber 5,56 RTA, 32 butir peluru kaliber 5,56 buatan Pindad, 11 peluru kaliber 7,62 mm, 1 celana dan baju loreng, sepasang sepatu, serta 2 handphone.

“Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan setelah proses serah terima selesai, YZ dibawa ke Lapas Kelas II B Idi untuk dilakuakn penahanan,”ujar Kapolres.

Alumni AKPOL 2006 ini menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.

“Ini adalah komitmen Polres Aceh Timur dalam melakukan penegakkan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,”jelas Kapolres, Jum’at (25/07/2025).

Kapolres mengatakan, motif YZ melakukan penembakan ke rumah pribadi personel Polri bukan karena dendam pribadi terhadap anggota Kepolisian, melainkan murni untuk menciptakan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Di samping itu pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang turut serta membantu YZ pada kasus ini.

“Pengakuan YZ, dia tak punya masalah apa pun dengan Aipda MS. Ia melakukan penembakan ke rumah anggota Polri itu sebagai cara untuk menciptakan kegaduhan saja dan atas perbuatannya, YZ dipersangkakan pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,”tandas AKBP Irwan Kurniadi. (Aulia A)