LUBUK PAKAM | MIMBARRAKYAT.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang secara tegas menyatakan tidak ada Pungutan liar (Pungli) ataupun upeti yang diterima oleh DLH ataupun Bupati Deli Serdang dari Pabrik Dupa di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara seperti yang dimuat dalam akun YouTube BBTV.

Sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan adanya pencemaran lingkungan pada perusahaan (PT Lampion) itu, Tim DLH Deli Serdang telah melakukan peninjauan lapangan.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga Binjai

Hasilnya, Tim DLH telah melakukan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku. “Dalam hal ini, perusahaan diwajibkan mengoptimalkan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku agar air limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dikeluarkan ke badan penerima sesuai Peraturan Menteri (PerMen) Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah,” tulis DLH dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga:  Wagub Sumut Terima Kunjungan BAP DPD RI, Bahas Penyelesaian Konflik Agraria di Sumut

Sedangkan, dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Bukara di Kecamatan Hamparan Perak, Tim Gabungan Pemkab Deli Serdang yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DLH, Tenaga Ahli Bupati, Camat dan kepala desa setempat telah melakukan peninjauan lapangan.

Pada peninjauan itu, tim melakukan pengujian air limbah dan pemeriksaan izin-izin, serta melakukan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Gubernur Sumut Terima Donasi Bencana Rp 4,7 Miliar dari Pemko Batam

Rekomendasi yang dikeluarkan juga sama, yaitu perusahaan (PT Bukara) diwajibkan mengoptimalkan fungsi IPAL sesuai ketentuan yang berlaku agar air limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dikeluarkan ke badan penerima sesuai PerMen LH No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. (Sarwo/red)